Cegah Penyebaran Covid-19, Bupati Pessel Imbau Warga Tidak ke Luar Daerah
  • Home
  • Berita
  • Cegah Penyebaran Covid-19, Bupati Pessel Imbau Warga Tidak ke Luar Daerah

Cegah Penyebaran Covid-19, Bupati Pessel Imbau Warga Tidak ke Luar Daerah

Image

PAINAN – Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Pesisir Selatan, Mardi mengimbau warga untuk tidak melakukan perjalanan ke luar daerah, selama libur dan cuti bersama tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020. Imbauan itu disampaikan untuk mencegah penyebaran Covid-19 sehingga musim liburan tidak menimbulkan kluster baru penyebaran virus corona yang masih mewabah.

“Sebaiknya tidak ada yang melakukan perjalanan ke luar daerah selama musim libur dan cuti bersama akhir bulan ini untuk mencegah munculnya kluster baru Covid-19,” ajak Mardi, Selasa (27/10/2020).

Imbauan itu, lanjutnya, diaplikasikan melalui surat edaran (SE) Bupati nomor 100/315/STC-19/X/2020, tentang antisipasi penyebaran Covid-19 selama libur dan cuti bersama tahun 2020. Ditujukan kepada seluruh camat dan wali nagari.

“SE ini diterbitkan menindaklanjuti Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Serta diiringi SE Gubernur Sumatera Barat nomor 004/ED/GSB-2020 tanggal 23 Oktober 2020, tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19.

Meski demikian, bagi warga yang dengan alasan yang sangat penting harus melakukan perjalanan ke luar daerah, Mardi mengingatkan untuk melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) swab sepulang dari perjalanan. Tes swab PCR bisa dilakukan di RSUD M Zein atau di Puskesmas terdekat.

Kepada warga perantau atau orang yang berkunjung ke Pesisir Selatan selama musim liburan, dia menegaskan wajib memiliki bukti hasil negatif tes swab PCR. Mengingat Pesisir Selatan merupakan salah satu destinasi wisata, perantau yang pulang kampung atau wisatawan yang datang wajib mematuhi ketentuan tersebut.

“Perantau pulang kampung atau pengunjung dari luar daerah wajib memiliki bukti tes swab PCR dengan hasil negatif. Pesisir Selatan merupakan daerah tujuan wisata sehingga kemungkinan akan ramai pada musim libur,” ujarnya.

Selain itu, kepada pengelola objek wisata, Mardi menegaskan agar menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. di pintu – pintu masuk harus disediakan sarana cuci tangan lengkap dengan sabun dan air mengalir. Pengunjung harus dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Diwajibkan tetap menjaga jarak dan memakai masker, baik pengunjung maupun pengelola.

“Juga tidak dibenarkan mengadakan panggung hiburan atau kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan orang,” tegasnya.

Untuk efektifnya pengawasan tersebut, Mardi meminta Satuan Tugas (Satgas) yang ada di nagari dan kecamatan untuk tetap berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca). Serta melaporkan setiap perkembangan kepada Satgas Covid-19 kabupaten untuk tindak lanjut penanganan.

Sementara itu, sampai hari ini Kabupaten Pesisir Selatan berdasarkan indikator yang ditetapkan oleh GTPP Covid-19 Provinsi Sumatera Barat, masuk dalam Zona Oranye atau daerah dengan risiko sedang. Total kasus positif Covid-19 di Kabupaten Pesisir Selatan sampai hari kemarin tercatat sebanyak 430 orang. Sudah dinyatakan sembuh 217 orang, meninggal 16 orang. Siswanya 197 masih menjalani perawatan atau isolasi. (Febry)

Berita Terkait

Leave a Reply