PADANG – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang sudah mengambil keputusan terhadap kasus Ketua DPRD Erisman. Kasus yang ditangani BK DPRD tersebut adalah dugaan perselingkuhan dan dugaan penyalahgunaan wewenang melalui sebuah surat permohonan bantuan ke Bank Nagari.
Ketua BK DPRD Kota Padang Yendril, Minggu (12/6) mengatakan, BK telah melakukan rapat final. Tugas BK dari hasil keputusan tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD.
“Untuk penyampaian kepada masyarakat diserahkan kepada pimpinan DPRD,” katanya.
Dia tidak menjelaskan apapun terkait sanksi terhadap Erisman dalam putusan BK tersebut, apakah berat, sedang atau sanksi ringan. Yang pasti, BK sudah mengambil keputusan dan disetujui oleh seluruh anggota BK tanpa ada perbedaan pendapat.
Seperti diberitakan, Ketua DPRD Kota Padang Erisman dilaporkan ke BK DPRD atas empat kasus. Ke empat kasus tersebut adalah dugaan pencabulan, dugaan penggunaan ijazah palsu, dugaan perselingkuhan dan dugaan penyalahgunaan wewenang surat permohonan bantuan ke Bank Nagari. (baim).






