
PADANG – Setelah melakukan kajian terhadap laporan warga berkaitan dengan Calon Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit (NA), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan NA tidak melanggar aturan.
Sebelumnya, telah masuk dua laporan terhadap Pasangan Calon Gubernur Irwan Prayitno (IP) tersebut dengan indikasi pelanggaran pasal 71 ayat (2) UU nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan UU nomor. 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
Dalam pemberitahuan tentang status laporan atas nama Roni Putra dengan nomor laporan 04/ LP/ PILKADA/ VIII/ 2015, Bawaslu menyebutkan status laporan bukan pelanggaran pemilihan. Demikian juga laporan LSM Forkas atas nama Ardi Wamingo Saputra dengan substansi laporan yang sama.
“Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan pelapor bukan pelanggaran pemilihan, karena tidak terpenuhinya ketentuan dugaan pelanggaran,” kata Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumbar Aermadepa, Rabu (12/8).
Ia menerangkan, meski substansi dari dua laporan tersebut sama, namun putusannya terpisah. Substansi yang dilaporkan adalah pelanggaran pasal 71 ayat (2) UU Pilkada yaitu petahana dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.
Nasrul Abit sebagai Bupati Pesisir Selatan dilaporkan telah melakukan penggantian pejabat sementara enam bulan lagi masa jabatannya akan berakhir. NA sendiri telah memenuhi undangan Bawaslu untuk mengklarifikasi laporan tersebut , Selasa (11/8) malam. SK mutasi pejabat di lingkup pemkab Pesisir Selatan terakhir pada 6 Maret 2015.
Dengan klarifikasi tersebut, Bawaslu Sumbar memutuskan dua laporan itu tidak memenuhi unsur sehingga statusnya seperti tertuang dalam form A-12 tentang status laporan bukan pelanggaran pemilihan. Jabatan Nasrul Abit sebagai bupati Pesisir Selatan habis pada 17 September 2015 mendatang. (feb)






