
SAWAHLUNTO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sawahlunto mengabulkan gugatan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Sawahlunto. Bawaslu membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat yang menyatakan Syamdirja, caleg Partai Demokrat Kota Sawahlunto daerah pemilihan (Dapil) 2 Talawi tidak memenuhi syarat (TMS).
Keputusan Bawaslu Kota Sawahlunto diambil dalam rapat pleno dihadiri oleh Ketua Dwi Murni dan dua anggota, Fira Hericel dan Wilma Erida. Hasil dari penyelesaian sengketa tersebut tertuang dalam putusan Ajudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor 01/PS.REG/03.06/IX/2018 tanggal 11 Oktober 2018. DPC Partai Demokrat dalam sengketa tersebut berposisi sebagai pemohon dan KPU Kota Sawahlunto sebagai termohon.
Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto, Dwi Murini menyatakan, putusan tersebut diambil dalam rapat pleno yang diikuti oleh dua komisioner Bawaslu lainnya, yakni Fira Hericel dan Wilma Erida untuk memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
“Keputusan ini membatalkan surat keputusan (SK) termohon nomor 122/HK.03.1-Kpt/1373/KPU-Kot/IX/2018 tanggal 20 September 2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Sawahlunto 2019,” kata Dwi Murini di Kantor Bawaslu Kota Sawahlunto, Kamis (11/10).
Dalam keputusan yang dibatalkan tersebut, caleg atas nama Syamdirja dari Partai Demokrat daerah pemilihan (Dapil) 2 Talawi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kota Sawahlunto untuk pemilihan umum (pemilu) tahun 2019. Sebelumnya, Syamdirja sudah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
“Termohon harus menerbitkan SK baru untuk menetapkan Syamdirja sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sawahlunto yang Memenuhi Syarat (MS) dalam Daftar Calon Tetap (DCT),” jelasnya.
Bawaslu memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak putusan dibacakan. Termohon dapat mengajukan koreksi putusan ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Sumbar paling lama 1 (satu) hari kerja sejak putusan dikeluarkan.
“Termohon dalam hal ini KPU Kota Sawahlunto atau gugatan atas putusan tersebut sebagai sengketa tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang paling lama 5 (lima) hari kerja dari sejak putusan dikeluarkan,” ujarnya.
Syamdirja, Caleg Partai Demokrat untuk DPRD Kota Sawahlunto menyatakan syukur dan sangat puas dengan putusan Bawaslu. Upaya DPC Partai Demokrat membawa persoalannya ke proses hukum sengketa proses pemilu membuahkan hasil.
“Semoga KPU bisa menindaklanjuti dengan melaksanakan putusan Bawaslu sehingga memulihkan kembali semangat dalam pencalonan anggota legislatif pada pemilu 2019,” harapnya. (tumpak)






