PADANG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku masih kesulitan dalam melakukan pengaturan teknis mengenai penggunaan akun media sosial (medsos) sebagai sarana berkampanya atau bersosialisasi bagi calon kepala daerah. Karena belum ada regulasi yang jelas dan aturan yang tegas, langkah pengawasan masih menemui kendala.
Ketua Bawaslu RI, Muhammad, Selasa (15/9) malam di Padang, mengungkapkan kesulitan tersebut. Menurutnya kesulitan dalam melakukan pengaturan teknis tersebut karena medsos seperti twitter, facebook dan sebagainya memiliki cakupan yang sangat luas tidak terbatas di satu daerah saja.
“Untuk media sosial seperti twitter, facebook dan sebagainya terus terang agak menemui kendala. Ini yang agak sulit bagi kami dalam melakukan pengawasan teknis karena cakupannya sangat luas,” kata Muhammad dikonfirmasi usai menjadi pemateri dalam Rapart Koordinasi Bawaslu Sumatera Barat dengan stakeholder dalam rangka pendidikan pengawasan partisipatif dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di Sumatera Barat tahun 2015.
Bawaslu, kata Muhammad, sudah melakukan kordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait penggunaan medsos dalam berkampanye. KPI pun saat ini masih mencari formula tentang bagaimana melakukan pengawasan terhadap kemungkinan penggunaan medsos untuk kepentingan kampanye tersebut.
Sementara ini, upaya yang dilakukan menurut Muhammad adalah mengajak masyarakat, tim sukses dan pasangan calon (paslon) untuk tidak memanfaatkan kelemahan regulasi ini dalam rangka melakukan pelanggaran dalam berkmpanye. Semua hal berkaitan dengan kampanye atau sosialisasi sudh diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) termasuk soal Alat Peraga Kampanye (APK) atau pun durasi di media massa.
“Ya diimbaulah supaya kita semua mengikuti aturan. Semuanya kan sudah diatur oleh KPU, apakah itu APK, durasi di media cetak dan elektronik, semua sudah diatur dan kami berharap semua mengikuti aturan-aturan tersebut,” tambahnya.
Untuk menjerat pemilik akun medsos yang melakukan kampanye dengan suatu aturan, ia mengakui hal itu sulit dilakukan. Pasalnya, cakupan media sosial sangat luas. Bisa saja orang yang bukan dari Sumatera Barat mengkampanyekan pasangan calon kepala daerah yang maju di Sumatera Barat, seperti dari Jakarta atau dari daerah lainnya. (feb)






