
MENTAWAI – Warga Tuapeijat Kecamatan Sipora Utara, Erwin (37), terpaksa diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Mentawai karena membawa narkotika jenis sabu.
Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP, Hendri Yahya menyebutkan, tersangka diringkus anggota kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat. Tersangka melakukan aksinya di Km.2,5 Desa Tuapeijat Kecamatan Sipora Utara sekira pukul 14.30 WIB, Rabu (7/2).
Sebelum dilakukan penangkapan, anggota menggeledah seluruh badan dan pakaian tersangka. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak rokok merk Lucky Strike di mana di dalamnya terdapat paket kecil plastik bening berisikan serbuk kristal.
Selain itu, juga diamankan satu buah handphone merk Samsung, satu helai baju kemeja bergaris warna krem coklat merk Paco Razzo Genio. Tersangka berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan di TKP km.2,5 jalan raya Tuapeijat.
Kapolres mengatakan, tahap selanjutnya, tersangka akan diperiksa secara intensif. Tersangka dibawa ke Padang untuk melakukan tes urine. Pihaknya akan memproses kasus tersebut secepatnya, karena persoalan narkoba tidak ada toleransi, ucap Hendri Yahya, Kamis (8/3).
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum, salah satunya penyalahgunaan narkoba, karena narkoba merupakan kejahatan internasional. Baik pengedar maupun pemakai tidak ada toleransi dalam penegakan hukum soal narkoba.
“Kita selalu memberikan sosialisasi dan himbauan di tempat-tempat ibadah, sekolah, dan di tengah masyarakat agar masyarakat jauh dengan yang namanya narkoba karena akan merusak diri sendiri dan tidak bermanfaat,” tukasnya. (ers)






