
PADANG – Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) wilayah Sumatera Barat meresmikan implementasi Quick Respon Indonesian Standard (QRIS) di Pasar Raya Padang, Kamis (12/12/2019).
Kepala Perwakilan Bank Indonesia wilayah Sumatera Barat Wahyu Purnama A menjelaskan, QRIS merupakan sistem pembayaran nontunai yang terhubung kepada seluruh platform pembayaran digital. QRIS secara resmi akan efektif berlaku secara total mulai 1 Januari 2020 mendatang.
“Bank Indonesia mengembangkan QRIS sebagai implementasi visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025. QRIS merupakan sistem yang terhubung ke seluruh platform pembayaran digital dan efektif berlaku mulai tanggal 1 Januari 2020 mendatang,” kata Wahyu.
Perkembangan teknologi informasi menuju Revolusi 4.0 yang semakin pesat menuntut adanya inovasi di seluruh sektor, tak terkecuali pada sistem pembayaran. Dewasa ini, aktifitas transaksi ekonomi sudah bergeser dari sistem tunai kepada sistem nontunai. Kondisi ini disikapi oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran sehingga bermunculannya berbagai platform atau aplikasi pembayaran digital.
Menyikapi perkembangan tersebut, Bank Indonesia, sebagai lembaga berwenang menerbitkan QRIS guna menyatukan seluruh platform pembayaran dalam jaringan (online) ke dalam satu server database. Selain itu, juga bertujuan untuk mencegah dominasi salah satu platform tertentu dalam proses transaksi nontunai.
“QRIS diterbitkan agar tidak terjadi dominasi oleh salah satu produk pembayaran digital tertentu. QRIS bisa digunakan untuk seluruh aplikasi pembayaran termasuk mobile banking, pembelian melalui e-commerce dan sebagainya,” ujarnya.
Dia menambahkan, di negara – negara maju, sistem pembayaran digital atau nontunai sudah lebih dulu diterapkan. Keuntungan dari sistem ini, terutama sekali pada tingkat keamanan yang lebih tinggi daripada bertransaksi menggunakan uang tunai.
“Secara otomatis, meningkatnya transaksi nontunai akan mengurangi fisik uang kartal yang beredar. Sistem pembayaran digital tentu saja lebih aman daripada masyarakat harus membawa uang tunai pada saat berbelanja,” ulasnya.
Peresmian implementasi QRIS sebagai alat pembayaran nontunai di Pasar Raya Padang dihadiri oleh Wakil Walikota Padang, Hendri Septa. Dia mengungkapkan apresiasi kepada Bank Indonesia yang telah melahirkan inovasi sistem pembayaran digital yang terkoneksi kepada seluruh aplikasi pembayaran.
Menurut Hendri, dengan sistem QRIS, masyarakat akan bertransaksi lebih mudah, cepat dan aman. Hanya dengan melakukan scan barcode, proses pembayaran transaksi atau jual beli sudah selesai dilakukan.
“Tanpa harus membawa uang tunai, tidak harus repot menghitung uang, mencari uang kecil untuk kembalian. Begitu mudahnya proses transaksi sehingga tidak merepotkan dan yang pasti, aman karena tidak harus membawa uang tunai ke pasar,” kata Hendri.
Dia mengajak, pedagang pasar untuk memulai beralih kepada sistem pembayaran digital. Transaksi akan lebih mudah, cepat dan tidak repot dengan menghitung uang dan menghitung uang kembalian.
Pengakuan salah seorang masyarakat yang sudah menggunakan sistem ini dalam bertransaksi, diungkapkan oleh Sri, pedagang jamu keliling. Meskipun hanya berjualan jamu keliling dengan sepeda motor, Sri sudah menerapkan sistem nontunai dalam bertransaksi.
“Keuntungannya, proses jual beli lebih mudah dan cepat. Pembeli tinggal melakukan scan barcode setelah minum jamu. Karena saya berdagang keliling, tentunya cara ini lebih aman karena saya tidak membawa uang tunai,” ungkapnya.
Sementara itu, mengutip siaran pers Bank Indonesia, telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubenur (PADG) sebagai pedoman implementasi Quick Response (QR) Code Indonesian Standard (QRIS) pada tanggal 16 Agustus 2019 lalu. PADG dengan nomor 21/18/PADG/2019 tersebut, mengatur tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran.
Penerbitan ketentuan bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan layanan pembayaran yang menggunakan QRIS di Indonesia dapat berjalan dengan baik. Implementasi QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020, guna memberikan masa transisi persiapan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). (fdc)






