SAWAHLUNTO – Sampai pertengahan Agustus 2015, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi restoran di Kota Sawahlunto masih 29,27 persen.
Dari data yang diperoleh padangmedia.com, dari target yang ditetapkan APBD 2015 sebelum perubahan sebesar Rp619.870. Namun, yang tercapai hanya Rp181.449.260 dan menyisakan Rp438.420.740.
Pencapaian ini dipicu dari sektor pajak rumah makan yang baru sebesar 10,52 persen atau Rp15.786.037 dari target Rp150.000.000. Sedangkan dari sektor pajak kafe yang ditargetkan Rp4 juta, hanya tercapai Rp1.374.941 atau 34,37 persen. Dari pajak kantin atau warung ditargetkan Rp14.850.000 tercapai 56,75 persen atau Rp8.427.500.
Rendahnya pencapaian ini dibenarkan Kabid Pendapatan Daerah Dinas Pengelola Pendapatan Keuangan Aset Daerah Sawahlunto, Afridarman. Meski demikian, menurutnya, masih ada waktu untuk mencapai target.
“Terlebih sudah ada solusi untuk mengajak wajib pajak restoran dan rumah makan untuk melakukan pencapaian ini,” katanya kepada padangmedia.com di kantornya, Kamis (27/8).
Direncanakan pada hari Senin (31/8) nanti akan dilakukan sosialisasi percepatan dengan wajib pajak yang ada di Kecamatan Barangin dan Lembah Segar. Selanjutnya akan digelar pula untuk Kecamatan Talawi serta Kecamatan Silungkang.
“Kita optimis akan terjadi pencapaian sesuai dengan target yang harus dicapai sampai Akhir Desember nanti,” pungkasnya. (tumpak)






