
PAINAN – Sebanyak 40 orang narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Painan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. Remisi itu diserahkan Bupati Pesisir Selatan usai pelaksanaan Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-74 di Painan, Sabtu (17/08/2019).
Pemberian remisi umum kepada narapidana tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Nomor Pas-964.PK.01.01.02 Tahuh 2019 tertanggal 17 Agustus 2019, Tentang pemberian remisi umum.
Bupati Hendrajoni, dalam kesempatan itu, membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM. Dalam amanatnya Menteri Hukum dan HAM mengatakan, pemberian remisi jangan hanya dimaknai sebagai hak narapida, tetapi lebih dari itu sebagai apresiasi atas upaya narapidana memperbaiki diri dan perilaku selama menjalani hukuman.
Dengan pemberian remisi, kata menteri, diharapkan dapat menjadikan para narapidana selalu taat pada hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Tuhan.
Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Painan, Saduriman, dalam laporannya, menyampaikan, 40 orang narapidana mendapat pengurangan hukuman mulai dari satu bulan sampai dengan lima bulan.
Dikatakan, jumlah narapidana yang mendapat pengurangan hukuman selama satu bulan sebanyak 22 orang, pengurangan hukuman selama dua bulan 6 orang, tiga bulan 8 orang, empat bulan 3 orang dan pengurangan hukuman lima bulan 1 orang.
Lebih lanjut dikemukakan, saat ini penghuni Rumah Tahanan Kelas II B Painan, 109 orang sudah melebihi kapasitas hampir 200 parsen dari kapasitas yang hanya 36 orang.
” Saat ini jumlah penghuni 109 dari kapasitas sebanyak 36 orang,”katanya.
Ditambahkan, 109 orang narapidana terdiri dari 50 orang bertatus tahanan dan 59 narapidana. Berdasarkan jenis kelamin 107 laki-laki dan dua orang wanita.
Sedangkan, berdasarkan jenis tindakpidana sebagai berikut, pencurian 30 orang, narkotika 28 orang, perlindungan anak 23 orang, perjudian lima orang, penipuan tiga orang dan lain lain 17 orang.(Afr)






