PADANG – Sejumlah sekolah di Kota Padang akan dijadikan penginapan atlet bagi kontingen-kontingen daerah yang mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Barat ke 14, pada 19-29 November 2016. Hal itu membuat sekolah-sekolah tersebut terpaksa meliburkan siswanya. Setidaknya ada 30 sekolah yang akan dipakai untuk penginapan kontingen.
Sekolah yang rencananya akan diliburkan untuk digunakan sebagai penginapan kontingen Porprov adalah 10 SMA/ SMK, 12 SMP dan 8 SD. Sekolah-sekolah tersebut tersebar di 19 lokasi di antaranya, SMAN 1 Padang, SMAN 5 Padang, SMAN 10 Padang, SMK 6 Padang, SMKN 4, SMKN 7, SMKN 8, SMKN 2 Padang, SMAN 2 Padang, SMKN 5 Padang, SMAN 3 Padang.
Selanjutnya untuk tingkat SMP adalah SMPN 20 Padang, SMPN 30 Padang, SMPN 2 Padang, SMPN 7 Padang, SMPN 12 Padang, SMPN 3 Padang, SMPN 4 Padang, SMPN 13 Padang, SMP 15 Padang, SMPN 8 Padang, SMP 25 Padang dan SMP 11 Padang. Sedangkan bangunan SD yang digunakan adalah SDN 01 Alang Lawas, SDN 03, SDN 04, SDN 6 Lapai, SDN 21, SDN 23, SDN 24 Purus, SDN 2, SDN 11 Pasa Gadang.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Erisman mengingatkan agar Pemerintah Kota Padang mencari alterntif proses belajar mengajar bagi sekolah yang diliburkan tersebut, agar tidak merugikan siswa. Pemko melalui dinas terkait harus menyiapkan strategi agar pelajaran siswa di sekolah yang diliburkan itu tidak sampai ketinggalan.
“Jika tidak dipersiapkan, tentu akan berpotensi merugikan siswa,” kata Erisman, Rabu (2/11).
Di satu sisi, katanya, agenda Porprov memang harus terlaksana karena akan banyak dampak positif yang akan diterima oleh Pemko Padang. Namun, dia tidak menginginkan siswa dirugikan. Pemko harus bisa mencarikan alternatif sebagai jaminan bahwa sekolah yang diliburkan tidak mengalami ketertinggalan pelajaran.
Menurutnya, apabila belajar di sekolah diganti dengan belajar di rumah, otomatis harus ada pengawasan intens dari pihak sekolah. Jangan sampai pihak sekolah lepas tangan karena anak didik mereka tidak masuk ke sekolah. Jangan sampai, belajar di rumah dimaknai sebagai libur.
Politisi Gerindra ini mengakui, ada keluhan dan komplain yang disampaikan oleh wali murid. Mereka cemas anak-anak mereka akan rugi jam pelajaran dan merasa dikorbankan. Untuk itu, lembaga pendidikan harus bertanggungjawab memberikan jaminan agar siswa tidak dirugikan dari kebijakan tersebut.
Sementara, Surya Jufri Bitel, Ketua Komisi IV DPRD Padang yang membidangi pendidikan, juga menyampaikan hal senada. Pelaksanaan Porprov jangan sampai mengganggu proses belajar mengajar. Disarankan sebaiknya jangan memakai sekolah sehingga siswa harus diliburkan. Apalagi, rentang waktu yang digunakan cukup panjang, lebih dari sepuluh hari.
“Lebih baik memanfaatkan ruang pertemuan instansi yang ada di Kota Padang. Hal ini akan akan mengganggu proses belajar mengajar,” katanya.
Dia menyarankan, panitia Porprov sebaiknya mencari penginapan selain gedung sekolah agar proses belajar mengajar tidak terganggu. Waktu sepuluh hari merupakan waktu yang panjang bagi siswa.(baim)







