137 Orang WBP Rupajang Terima Remisi, 5 Orang Langsung Bebas
  • Home
  • Berita
  • 137 Orang WBP Rupajang Terima Remisi, 5 Orang Langsung Bebas

137 Orang WBP Rupajang Terima Remisi, 5 Orang Langsung Bebas

Image

PADANGPANJANG – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi umum kepada 175.510 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia dalam rangka peringatan HUT RI ke-78. Sebanyak 2.606 di antaranya langsung bebas.

Dikota Padangpanjang, sebanyak 137 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Padangpanjang (Rupajang) terima remisi. Lima orang di antaranya langsung bebas.

Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Surat remisi diserahkan secara simbolis oleh Walikota, H. Fadly Amran, BBA usai Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke-78, di Lapangan Bancah Laweh, Kamis (17/8).

“Saya serahkan hari ini surat ini, jangan ulangi lagi dan jangan balik lagi,” kata Fadly saat memberikan secara simbolis dua surat remisi pada perwakilan WBP, didampingi Kepala Rupajang, Auliya Zulfahmi., A.Md.IP., M.H.

Zulfahmi menyampaikan, terdapat 137 dari 190 WBP yang menerima remisi pada HUT RI tahun ini.

“Dari sekian banyak WBP yang kami bina, Alhamdulillah lima orang saat ini langsung bebas dan 137 lainnya mendapatkan remisi umum,” katanya.

Dikatakannya, tahun ini yang dapat remisi cukup banyak. Lebih dari setengah. Hal ini membuktikan narapidana yang mendapatkan pembinaan sudah cukup banyak yang baik.

Dijelaskannya, syarat utama mendapat remisi ada dua. Yaitu syarat administratif dan subtantif. Syarat administratif ada surat keputusan dari pengadilan dan syarat subtantif di antaranya berkelakuan baik selama enam bulan, dan tidak ada pelanggaran. (de)

Berita Terkait

Leave a Reply