PAINAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan melaksanakan pengamanan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Amrizal, S.A.P. bin Agus Salim, yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Golkar, Rabu (4/11/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan sekitar pukul 14.00 WIB. Pengamanan dilakukan oleh Bidang Intelijen Kejari Pesisir Selatan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Nomor SP.OPS-18/L.3.19/Dti.3/11/2026 tertanggal 4 November 2026.
Dalam proses tersebut, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Ronni, S.H., bersama Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Pesisir Selatan, Abdul Hafiz Alfani, S.H.
Amrizal ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 4 November hingga 23 November 2026, di Rutan Kelas IIB Painan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Pesisir Selatan, Andre Pratama Aldrin, dalam laporan pengamanan proses tahap II menyebutkan, bahwa penahanan dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik.
Perkara yang menjerat Amrizal ini bermula dari persoalan dokumen pendidikan yang kemudian dikaitkan dengan penggunaan identitas orang lain. Dalam proses penyidikan, perkara itu disebut berawal dari surat keterangan kehilangan ijazah SMP Negeri 1 Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Nomor 387/108.26.02/SMP 01/KP 2007 tertanggal 20 Agustus 2007.
Dokumen tersebut diduga memuat identitas yang bukan milik Amrizal. Dalam perkara itu, terdapat penggunaan nomor STTB 0728387 atas nama Endres Chan serta Nomor Induk BP 431 atas nama Amrizal lainnya.
Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti pendidikan Paket C. Selanjutnya, dokumen itu dikaitkan dengan proses pencalonan Amrizal sebagai anggota legislatif hingga akhirnya terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024–2029 dari daerah pemilihan Kerinci-Sungai Penuh.
Penyidik Polda Sumatera Barat sebelumnya telah menetapkan Amrizal sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025. Setelah penyidikan dinyatakan lengkap atau P21, perkara kemudian dilimpahkan ke Kejari Pesisir Selatan untuk memasuki tahap penuntutan. Kejari Pessel kemudian melakukan penahanan sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.
Dalam pelaksanaan tahap II, pengamanan dilakukan oleh jajaran Intelijen Kejari Pesisir Selatan bersama Bidang Tindak Pidana Umum serta melibatkan personel Kepolisian.
Kasi Intel Kejari Pessel Andre Pratama Aldrin mengatakan, langkah pengamanan dilakukan karena perkara tersebut menyangkut seorang anggota DPRD Provinsi Jambi sehingga berpotensi mendapat perhatian publik.
“Selama kegiatan berlangsung, tidak ditemukan adanya gangguan keamanan maupun kendala yang berarti. Seluruh rangkaian proses penyerahan tersangka dan barang bukti serta pelaksanaan penahanan berjalan aman, tertib dan kondusif,” ujar Andre.
Pihak Kejari Pessel juga memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. Koordinasi antara Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum dan Kepolisian dilakukan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dapat mengganggu proses penegakan hukum.
Dengan penahanan tersebut, Amrizal kini harus menjalani proses hukum sebagai tersangka di Rutan Kelas IIB Painan sembari menunggu tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Painan.
Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. MIL






