
PADANG – Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Padang kemungkinan akan dihapus dan sebagian bidang akan ditingkatkan jadi SKPD sendiri. Di antaranya, Dinas Pasar akan dilebur ke Dinas Perdagangan yang menjadi SKPD sendiri terlepas dari Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi (Perindagtamben). Begitu juga Dinas Kebersihan dan Pertamanan akan berubah menjadi bidang pada Dinas Lingkungan Hidup yang merupakan perubahan dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) serta beberapa SKPD lainnya.
Perubahan itu, menurut Wakil Walikota Padang H.Emzalmi, menyusul ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. PP tersebut memberikan arah pedoman yang jelas kepada daerah dalam menata perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
“Akan ada perubahan perangkat daerah berdasarkan azaz intensitas, efesiensi, efektifitas, rentang kendali dan tata kerja yang jelas serta fleksibelitas,” kata Emzalmi usai membuka sosialisasi PP No.18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah dan Permendagri No.31 Tahun 2016 tentang pedoman penyusunan APBD 2017 di Hotel Pangeran Beach, Senin (15/8). Kegiatan sosialisasi diikuti sejumlah anggota DPRD Kota Padang dan pimpinan SKPD. Selaku nara sumber, Deputi Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Halilul Khairi dan Sekretaris Daerah Kota Padang Nasir Ahmad dengan moderator Asisten III Setdako Padang Corri Saidan.
Menyikapi pembentukan perangkat daerah tersebut, lanjut Emzalmi, Pemerintah Kota Padang sudah melakukan beberapa tahapan, mulai dari pemetaan sampai pada penentuan tipelogi perangkat daerah. Akan ditindaklanjuti dengan pembentukan Perda tentang perangkat daerah dituangkan dalam nota kesepakatan antara Kepala Daerah dan pimpinan DPRD.
“Pembentukan perangkat daerah ini telah dimulai tahapannya. Efektif berjalan tahun 2017,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, penyusunan KUA-PPAS yang kemudian dilanjutkan dengan penyusuanan APBD 2017 juga merupakan hal penting yang akan dilaksanakan, tambahnya. (der)






