
Padangmedia.com – Walikota Sawahlunto Deri Asta merasa gerah dengan adanya beberapa laporan terkait ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Sawahlunto yang tidak disiplin pada saat jam kerja.
Tidak hanya itu, ia juga mendapat kabar bahwa ada yang merusak finger print yang merupakan alat absensi.
Kegerahan Walikota Sawahlunto ini disampaikan saat membuka Sosialisasi
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS dan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS di
Gedung Pusat Kebudayaan Sawahlunto, Kamis (28/3).
“Saya dapat info, walau belau sahih juga, kabarnya finger print itu dirusak, kalau dirusak niatnya sudah tidak baik itu, nanti
kita telusuri,” ungkap Deri Asta.
Terkait ASN yang keluyuran dan nongkrong di warung pada saat jam kerja, ia menegaskan akan melakukan tindakan, meskipun pihaknya belum memiliki data yang pasti terkait hal tersebut.
“Itu tidak boleh, nanti kita suruh Pol PP untuk berjalan lagi, kecuali tugas ya, tugasnya harus ke lapangan boleh, tapi kalau hanya untuk minum kopi, ya tidak boleh,” tegas Deri.
“Kita harus membuat contoh agak satu atau dua untuk menindak, agar yang lain disiplin. Dan masyarakat boleh melaporkan, karena memang petugas kita terbatas jadi informasinya belum lengkap, kalau masyarakat dapat temuan silahkan dilaporkan, akan kita tindaklanjuti,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia (BKPSDM) Kota Sawahlunto Mawardi mengatakan, penindakan ASN
yang kurang disiplin menurut PP Nomor 53 Tahun 2010 itu berjenjang.
“Kalau ada yang tidak masuk harus ditegur oleh atasannya langsung.
Terkait sanksinya ada beberapa kategori, disiplin ringan, sedang dan berat, dan terakhir pemberhentian,” jelasnya (tumpak)






