UU Pilkada yang Baru Perkuat Wewenang Bawaslu
  • Home
  • Berita
  • UU Pilkada yang Baru Perkuat Wewenang Bawaslu

UU Pilkada yang Baru Perkuat Wewenang Bawaslu

PADANG – Undang – Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menunjukkan penguatan kewenangan terhadap lembaga pengawasan yaitu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Bawaslu tidak lagi sekedar lembaga pengawasan yang hanya memberikan rekomendasi namun sudah bisa bertindak sebagai lembaga pengadilan terhadap pelanggaran tertentu.

Hal itu terungkap dalam diskusi antara Bawaslu Sumatera Barat dengan sejumlah wartawan di kantor Bawaslu setempat, Jumat (25/11). Komisioner Bawaslu Divisi Penindakan dan Penanganan Sengketa Pemilihan, Aermadepa menyebutkan, pelanggaran yang paling menjadi perhatian dalam UU yang baru tersebut adalah politik uang.

” Pada pilkada tahun 2015, politik uang ini menjadi persoalan besar. Ada yang tertangkap tangan oleh petugas pengawas namun tidak bisa diproses karena aturannya ada larangan tapi tidak ada sanksi,” kata Aermadepa.

Aermadepa memaparkan, mungkin persoalan ini yang menjadi pemikiran bagi pembuat undang-undang sehingga dalam UU nomor 10 tahun 2016 memuat bahkan dua sanksi sekaligus. Tidak hanya pihak yang memberi, yang menerima pun mendapat sanksi denda dan kurungan.

“Denda mulai Rp200 juta sampai Rp1 miliar dan hukum kurungan sementara bagi calon dapat dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon,” lanjutnya.

Meski demikian, Aermadepa yang hadir bersama Komisioner Bawaslu Bidang Sosialisasi Surya Efitrimen dan Kasbudit I Reskrim Polda Sumatera Barat AKBP Petrus menerangkan, sanksi pembatalan tersebut hanya berlaku bagi pelanggaran sampai masa sebelum 60 hari pelaksanaan pemilihan.

UU baru mempertegas lembaga Bawaslu mengadili sengketa sampai ke tingkat Bawaslu Provinsi, memperluas wewenang Bawaslu dalam perkara sengketa. Sesuai UU nomor 10 tahun 2016 pasal 73 ayat (1) Calon dan/ atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/ atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/ atau pemilih.

“Apabila dalam prosesnya terbukti maka berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai calon dan memerintahkan KPU membatalkan keputusan terhadap penetapan calon,” katanya. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply