Tim Terpadu Gakkum AKB Pessel Razia Kawasan Mandeh, Tiga Pelaku Usaha Kena Sanksi
  • Home
  • Berita
  • Tim Terpadu Gakkum AKB Pessel Razia Kawasan Mandeh, Tiga Pelaku Usaha Kena Sanksi

Tim Terpadu Gakkum AKB Pessel Razia Kawasan Mandeh, Tiga Pelaku Usaha Kena Sanksi

Tim Terpadu Gakkum AKB Pessel merazia sejumlah usaha kuliner di kawasan wisata, Sabtu (26/12/2020). (ist)

PAINAN – Masih dalam pengawasan penerapan protokol kesehatan tempat wisata di musim libur akhir tahun, Tim Terpadu Penegakan Hukum Perda nomor 6 tahun 2020 Kabupaten Pesisir Selatan merazia Kawasan Mandeh Koto XI Tarusan dan Pasar Baru Kecamatan Bayang.

Tim Terpadu Gakkum Perda Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) dalam Pengendalian dan Pencegahan Covid-19 ingin memastikan seluruh pengelola tempat wisata, para pelaku wisata serta masyarakat pengunjung sudah disipilin menerapkan protokol kesehatan.

Bagi setiap orang dan pelaku usaha yang melakukan pelanggaran, dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 tersebut.

Sekretaris Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan Dailipal menyebutkan, razia dilakukan dengan menyisir usaha kuliner, tempat hiburan dan atraksi di objek wisata. Tim terpadu melibatkan seluruh unsur terkait, dari pemerintah daerah, TNI dan Polri.

“Dalam operasi yustisi protokol kesehatan di Kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, tim terpadu menjatuhkan sanksi administrasi kepada tiga pelaku usaha kuliner,” kata Dailipal, Minggu (27/12/2020).

Dailipal menyebutkan, tiga pelaku usaha tersebut, dua diantaranya diberi teguran tertulis. Sedangkan satu orang pelaku usaha terkena sanksi denda sesuai ketentuan pasal 96 Perda AKB.

Lebih jauh, Dailipal menerangkan, kesalahan dua pelaku usaha yang terkena teguran tertulis adalah tidak mewajibkan pengunjung memakai masker, tidak mencegah kerumunan serta tidak menyediakan tempat cuci tangan bagi pengunjung.

“Pelanggaran tersebut dikenakan sanksi teguran tertulis sesuai ketentuan pasal 49 Perda AKB,” ujarnya.

Dailipal menambahkan, berdasarkan temuan tersebut, pihaknya berkesimpulan masih banyak pelaku usaha di kawasan objek wisata yang lalai terhadap protokol kesehatan. Untuk itu ia mengingatkan, agar pelaku usaha, pengelola objek wisata serta pengunjung wisata lebih taat dan disiplin guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Selalu memakai masker, mencegah kerumunan, menjaga jarak dan menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun. Ini harus benar – benar diperhatikan oleh masyarakat pelaku usaha dan pengunjung,” tegasnya.

Sementara itu, dalam operasi di Kecamatan Bayang, Tim Terpadu Gakkum AKB mengapresiasi dua pelaku usaha kuliner di Nagari Pasar Baru yang sebelumnya pernah dijatuhi sanksi administrasi. Dua tempat tersebut sudah mematuhi ketentuan mengenai penerapan protokol kesehatan. (Febry/*)

Berita Terkait

Leave a Reply