Tim Terpadu AKB Pessel Bubarkan Empat Titik Keramaian di Malam Pergantian Tahun
  • Home
  • Berita
  • Tim Terpadu AKB Pessel Bubarkan Empat Titik Keramaian di Malam Pergantian Tahun

Tim Terpadu AKB Pessel Bubarkan Empat Titik Keramaian di Malam Pergantian Tahun

Image
Operasi yustisi Tim Terpadu Gakkum AKB Pessel pada malam pergantian tahun. (ist)
Operasi yustisi Tim Terpadu Gakkum AKB Pessel pada malam pergantian tahun. (ist)

PAINAN – Tim Terpadu Penegakan Hukum Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pengendalian dan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat membubarkan keramaian warga di empat titik di kawasan wisata di daerah itu pada malam pergantian tahun.

Selain membubarkan kerumunan warga, Tim Terpadu Gakkum AKB juga menegur tiga kafe dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di malam pergantian tahun tersebut.

“Tim melakukan operasi di beberapa objek wisata pada malam pergantian tahun 2020 ke 2021, Kamis (31/12) malam. Dalam operasi, dilakukan tindakan pembubaran di empat lokasi dan memberikan teguran lisan tiga kafe,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan Dailipal selaku Sekretaris Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten, Jumat (1/1/2021) siang.

Dailipal menjelaskan, operasi yustisi protokol kesehatan dilakukan sebagai upaya penegakan Perda provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 tentang AKB dalam Pengendalian dan Pencegahan Covid-19.

Terkait keramaian di malam pergantian tahun, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan telah mengeluarkan edaran yang melarang segala macam bentuk kegiatan yang memicu kerumunan serta menutup objek wisata.

Edaran tersebut sekaligus mengiringi Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat terkait pencegahan penyebaran Covid-19 pada libur pergantian tahun.

Dailipal menjelaskan, operasi dilakukan di kawasan wisata di Kecamatan IV Jurai, Bayang dan Koto XI Tarusan hingga dini hari.

Empat titik kerumunan yang dibubarkan, tiga diantaranya di kawasan Mandeh Kecamatan Koto XI Tarusan dan satu titik di kawasan Pantai Carocok Painan, IV Jurai.

Dikatakan, empat titik kerumunan massa tersebut, adalah tiga lokasi di Kawasan Wisata Mandeh Kecamatan Koto XI Tarusan dan satu di Pantai Carocok Painan, Kecamatan IV Jurai.

Menurut Dailipal, secara umum masyarakat sudah mematuhi imbauan pemerintah untuk tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumuman massa skala besar pada malam pergantian tahun.

Sebelumnya, Pemkab Pesisir Selatan, mengeluarkan surat edaran nomor 100/ /STC-19/XII/2020 tentang Larangan Melakukan Kegiatan Perayaan Peringatan Tahun Baru 2021, seperti panggung hiburan dan sejenisnya.

Selain itu Gubernur Sumatera Barat, juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Barat Nomor 06/ED GSB-2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang Pengendalian Menciptakan Suasana Kondusif serta Aman Covid-19 pada Malam Tahun Baru 2021. Dalam SE tersebut guberbur meminta bupati dan wali kota menutup objek wisata mulai 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021.

Untuk menyebarluaskan informasi tersebut Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, mengeluarkan surat nomor 100/449/STC-XII/2020 tanggal 30 Desember, perihal pemberitahuan. (Febry/*)

Berita Terkait

Leave a Reply