Tim SK4 Pemkab Pessel Sisir Daerah Aliran Sungai
  • Home
  • Berita
  • Tim SK4 Pemkab Pessel Sisir Daerah Aliran Sungai

Tim SK4 Pemkab Pessel Sisir Daerah Aliran Sungai

PAINAN – Tim Satuan Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kabupaten (SK4) Kabupaten Pesisir Selatan menyisir aktifitas penambangan bahan galian C di wilayah Kecamatan IV Jurai, Senin (4/6) siang.

Dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) setempat, Dailipal, tim SK4 menyisir keberadaan perusahaan penambangan bahan galian C di sepanjang aliran Batang Salido di Nagari Salido Ketek.

Dailipal menjelaskan, pada aliran sungai tersebut terdapat tiga perusahaan penambangan bahan galian C yang melakukan aktifitas.

“Terhadap perusahaan-perusahaan ini dilakukan pengecekan keabsahan dokumen izin penambangan, luas lokasi yang mengantongi izin Kuasa Penambangan serta dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktifitas penambangan,” terang Dailipal.

Tiga perusahaan yang melakukan aktifitas penambangan di aliran sungai tersebut adalah PT Tigo Padusi Nusantara, PT Atos dan PT MSPS. Perusahaan – perusahaan tersebut diminta untuk datang ke Mako Satpol PP dan Damkar untuk menunjukkan dokumen izin penambangan yang dimiliki.

“Dokumen perusahaan tersebut akan dikaji, apakah izinnya masih berlaku, sudah habis waktu atau sudah dicabut. Seluruh perusahaan ini diminta untuk menunjukkan dokumen untuk pembuktian,” tambahnya.

Dia menegaskan, pemantauan aktifitas penambangan bahan galian C tidak sekedar untuk melihat kelengkapan dokumen yang dimiliki oleh perusahaan penambangan. Namun, juga memantau peralatan yang digunakan serta dampak lingkungan yang ditimbulkan karena aktifitas penambangan.

Pemantauan aktifitas penambangan bahan galian C tersebut menurut Dailipal, akan dilanjutkan ke seluruh kecamatan di Pesisir Selatan. Hal ini perlu dilakukan untuk pencegahan terhadap kerusakan lingkungan akibat aktifitas penambangan yang tidak sesuai dengan aturan.

“Kerusakan pada Daerah Aliran Sungai (DAS) berdampak sangat buruk karena akan menimbulkan bencana banjir dan kerusakan pada lahan pertanian masyarakat. Untuk mencegah kerusakan harus dilakukan pengawasan secara ketat,” tandasnya. (fdc)

Berita Terkait

Leave a Reply