Tersangka Korupsi Dana Porprov 2012 Ditahan Polres Mentawai
  • Home
  • Berita
  • Tersangka Korupsi Dana Porprov 2012 Ditahan Polres Mentawai

Tersangka Korupsi Dana Porprov 2012 Ditahan Polres Mentawai

Kapolres Mentawai AKBP Hendri Yahya. (ers)

MENTAWAI – Polres Kepulauan Mentawai menahan tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) daerah tahun 2012 di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Tersangka dugaan korupsi anggaran Poprov 2012 yakni AW. Ia ditahan pada Senin, 2 Juli 2018 di Mako Polres Mentawai untuk memperlancar proses penyidikan selanjutnya.

“Memang kita sedang melaksanakan proses peyidikan atas perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Poprov 2012. Hasil dari penyidikan yang dilakukan bahwa tersangka telah merugikan uang negara lebih kurang Rp200 juta,” kata Kapolres Mentawai, AKBP Hendri Yahya di Mako Polres Mentawai, Rabu (4/7).

Ia mengatakan, proses peyidikan atas kasus dugaan korupsi dana Porprov 2012 di Dinas Disparpora Mentawai yang dilaksanakan di Kabupaten 50 Kota terus dilakukan hingga rampung pada tahun 2017.

Pada tahun 2017, karena adanya bolak balik berkas P 19 dan P 18 untuk memenuhi kekurangan berkas, maka tahun 2018 ini hasil dari penyelidikan dan audit investigasi ditemukan cukup bukti. Bukti mengarah kepada kerugian negara yang diatur dalam Undang-undang tindak pidana korupsi, ucapnya.

Sesuai petunjuk kejaksaan, kata Hendri Yahya, berkas peyidikan sudah diyatakan lengkap, sehingga AW ditetapkan sebagai tersangka sebagai Pelaksana Teknis Kegiatan Poprov 2012. Unsur sebagaimana yang diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi sudah terpenuhi.

Indikasi penyimpangan dana Porprov 2012 Kabupaten Kepulauan Mentawai yang menyebabkan kerugian negara itu terjadi penyelewengan anggaran seperti sarana prasarana, peralatan olahraga, penginapan dan lainnya. Di situ ditemukan beberapa hal sesuai hasil audit investigasi BPK langsung.

“Setelah dinyatakan berkas lengkap oleh kejaksaan, pertengahan bulan Juni lalu pihak Polres Mentawai diberikan surat pemberitahuan dari kejaksaan bahwa berkas sudah lengkap. Pada tanggal 1 Juli 2018, pihak Polres diberikan surat P 21 untuk segera mengirimkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk melaksanakan sidang di pengadilan,” terang Hendri Yahya.

Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (ers)

Berita Terkait

Leave a Reply