Terciduk Abaikan Prokes Covid-19, Tiga Pelaku Usaha Kuliner dan Hiburan Kena Sanksi
  • Home
  • Berita
  • Terciduk Abaikan Prokes Covid-19, Tiga Pelaku Usaha Kuliner dan Hiburan Kena Sanksi

Terciduk Abaikan Prokes Covid-19, Tiga Pelaku Usaha Kuliner dan Hiburan Kena Sanksi

Image
Tim Gabungan Penegak AKB Pesisir Selatan menegur salah seorang pelaku usaha kuliner yang tidak memakai masker dan mengabaikan protokol kesehatan dalam ops yustisi, Sabtu (12/12). Tim menjatuhkan sanksi terhadap tiga pelaku usaha dalam operasi tersebut. (ist)
Tim Gabungan Penegak AKB Pesisir Selatan menegur salah seorang pelaku usaha kuliner yang tidak memakai masker dan mengabaikan protokol kesehatan dalam ops yustisi, Sabtu (12/12). Tim menjatuhkan sanksi terhadap tiga pelaku usaha dalam operasi tersebut. (ist)

PAINAN – Tiga pelaku usaha kafe dan karaoke di Kabupaten Pesisir Selatan terkena sanksi karena melanggar protokol kesehatan Covid-19. Tim Gabungan Penegak Perda AKB mendapati pelaku usaha tersebut tidak membatasi jumlah pengunjung serta banyak pengunjung yang tidak memakai masker.

Tiga pelaku usaha tersebut “terciduk” saat Tim Gabungan Penegak Perda AKB Pesisir Selatan menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes), Sabtu (12/12/2020) di Kecamatan Bayang dan Koto XI Tarusan. Operasi Yustisi Prokes merupakan tindak lanjut penegakan Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid- 19.

Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Dailipal selaku Sekretaris Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten menjelaskan tiga pemilik usaha yang terkena sanksi adalah dua kafe dan satu tempat karaoke.

“Dua pemilik usaha diberi sanksi teguran tertulis, satu dikenakan sanksi denda sesuai dengan pasal 96 Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020,” kata Dailipal, Minggu (13/12).

Dailipal menjelaskan, Satgas menjatuhkan sanksi teguran tertulis karena pelaku usaha tidak menaati ketentuan pasal 49 Perda 06 tahun 2020. Dalam ketentuan tersebut, diantaranya pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen, wajib memakai masker, mencegah kerumunan serta menyediakan tempat mencuci tangan.

“Ada satu kafe yang jumlah pengunjungnya sangat ramai dan mereka tidak memakai masker,” katanya.

Berdasarkan temuan tersebut, Satgas Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan berkesimpulan bahwa masih banyak pelaku usaha kuliner dan hiburan yang mengabaikan protokol kesehatan. Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan operasi dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pelaku usaha untuk menaati protokol kesehatan.

Dailipal berharap, masyarakat terutama pelaku usaha dapat meningkatkan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Sejauh ini dalam operasi, pihaknya masih mengutamakan pendekatan humanis dan persuasif, sebagai langkah mengedukasi masyarakat untuk menaati protokol kesehatan di tengah wabah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. (Febry)

Berita Terkait

Leave a Reply