Tak Rekam Data Kependudukan, Ini Risikonya
  • Home
  • Berita
  • Tak Rekam Data Kependudukan, Ini Risikonya

Tak Rekam Data Kependudukan, Ini Risikonya

e-KTP (ilustrasi)

PADANG – Batas akhir perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) pada 30 September 2016 telah ditetapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Penentuan batas akhir tersebut semata untuk mendorong masyarakat wajib KTP mengurus administrasi kependudukan tersebut.

Penentuan batas akhir rekam data e-KTP dari Mendagri ini disambut baik oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang. Ketua DPRD Kota Padang Erisman mengimbau masyarakat wajib KTP untuk segera merekam data. Tidak memiliki KTP menurutnya akan berisiko dalam mendapatkan akses dalam pelayanan administrasi.

“Masyarakat hendaknya segera merekam data dan memiliki KTP. Masyarakat harus memahami dampak dan risiko tidak memiliki KTP khususnya yang berkaitan dengan akses administrasi pelayanan,” katanya, Senin (29/8).

Dia mengingatkan kepada masyarakat, bahwa seluruh urusan pada pelayanan publik saat ini membutuhkan KTP sebagai persyaratan identitas. Mulai dari urusan BPJS, perbankan, surat nikah dan sebagainya, bahkan sampai bepergian dengan pesawat pun harus memiliki KTP.

Anggota Komisi I DPRD Kota Padang Azirwan menambahkan, rekam data kependudukan harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Padang. Dia mengingatkan, tak lama lagi Kota Padang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada). Hal ini penting mengingat persoalan itu akan berkaitan dengan data pemilih dan hak suara masyarakat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang Wedistar mengatakan, masih ada sekitar 28 ribu warga wajib KTP belum memiliki KTP. Lima ribuan diantaranya pada pekan ini sudah mengajukan perekaman data.

“Kami menargetkan perekaman data sudah selesai pada batas waktu tersebut,” ujarnya.

Untuk mencapai target, dia menerangkan saat ini mengoptimalkan peran mobil pelayanan rekam data keliling untuk “jemput bola” ke kecamatan dan kelurahan serta sekolah-sekolah. Menurutnya, secara umum, antusiasme masyarakat sudah mulai terlihat dalam mengurus KTP.

Kendala yang dihadapi, katanya, adalah blanko e-KTP baru diterima dari pusat beberapa hari lalu. Untuk pelayanan perekaman, saat ini pihaknya melayani sekitar 300-an warga sehari. Sebetulnya, bisa dilakukan perekaman terhadap 500-an namun karena keterbatasan blanko dan tinta menyebabkan pelayanan sedikit terhambat. Pencetakan hanya dapat dilakukan sekitar 60 orang per hari.

“Bagi masyarakat yang genap berusia 17 tahun pada tanggal 30 September nanti dan seterusnya, pelayanan perekaman data tidak lagi di kecamatan tetapi langsung ke kantor Disdukcapil,” tandasnya. (baim/f)

Berita Terkait

Leave a Reply