Solsel Perpanjang Masa Belajar di Rumah, Keluyuran Ditindak Satpol PP
  • Home
  • Berita
  • Solsel Perpanjang Masa Belajar di Rumah, Keluyuran Ditindak Satpol PP

Solsel Perpanjang Masa Belajar di Rumah, Keluyuran Ditindak Satpol PP

SOLSEL – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan memutuskan memperpanjang masa belajar di rumah untuk seluruh sekolah yang ada di kabupaten tersebut.

Keputusan itu dituangkan dalam Instruksi Bupati Solok Selatan nomor 900/14/BUP-2020 tentang Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemkab Solok Selatan.

Perpanjangan masa belajar di rumah tersebut berlaku bagi seluruh sekolah, mulai tingkat PAUD, TK, SD/ MI, SLTP, SMA/ SMK dan SLB serta PKBM. Masa perpanjangan berlaku hingga tanggal 17 April 2020 mendatang.

Pelaksana Tugas Bupati Solok Selatan Abdul Rahman menegaskan, selama masa belajar di rumah, guru harus memberikan bahan ajar atau tugas kepada murid masing – masing.

“Perlu diingat bahwa masa belajar di rumah ini bukan libur. Guru harus memberikan bahan atau tugas kepada murid untuk dikerjakan di rumah,” kata Abdul Rahman, Kamis (2/4/2020).

Dia mengingatkan, guru dan orangtua murid harus saling berkoordinasi dan berkomunikasi dalam melakukan pengawasan terhadap siswa. Selama masa belajar di rumah, siswa tidak diperkenankan berada di luar rumah dan berkumpul di keramaian.

“Orang tua dan guru harus berkoordinasi melakukan pengawasan terhadap siswa, agar jangan sampai berada di luar rumah berkumpul di keramaian,” tegasnya.

Dia menambahkan, dalam rangka pengawasan, pemerintah daerah menurunkan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Bagi anak – anak yang berada di luar rumah dan berkumpul di tempat umum atau keramaian tanpa didampingi orang tua akan ditindak. (f)

Berita Terkait

Leave a Reply