
AGAM – Tim Satuan Koordinasi Penegak Produk Hukum Daerah (SKP2D) Kabupaten Agam, mengamankan 244 botol minuman keras berbagai merek dari warung dan cafe pada razia penyakit masyarakat di Kecamatan Lubuk Basung sejak Minggu (1/4) hingga Senin (2/4) dini hari.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam, Gusnel mengatakan, ke 244 botol minuman keras itu diamankan di toko Balai Selasa, Nagari Kampung Pinang sebanyak 14 botol bir.
Lalu Bakimoy Karoke dan Pujasera di Pendakian Kampung Tangah, sebanyak 37 botol bir dan Cafe Jamal di Belakang Pasar Padang Baru Lubuk Basung sebanyak 193 botol dengan berbagai merek.
“Saat ini minuman keras itu telah kita amankan di Mako Satpol PP Damkar untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya didampingi Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Damkar Agam, Yul Amar.
Selain minuman keras, tim gabungan dengan jumlah 30 orang berasal dari Satpol PP Damkar, Polres Agam, Denpom, Kesbang Pol juga mengamankan empat wanita di Cafe Jamal di Pasar Padang Baru, Selasa (2/4) sekitar pukul 01:00 WIB.
Ke empat wanita itu dengan inisial W (38), E (33), I (23) dan Mereka (35). Selain itu juga mengamankan empat unit mesin judi jeckpot di Parik Rantang Mudiak, Nagari Lubuk Basung.
“Tidak ada perlawanan dari pemilik saat tim gabungan mengamankan minuman keras, mesin judi jeckpot dan lainnya,”katanya.
Operasi penyakit masyarakat ini untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait mesin judi jeckpot, minuman keras, pasangan ilegal di hotel melati dan lainnya.
Saat operasi tim gabungan hanya mengamankan tiga mesin judi jeckpot, minuman keras dan pengunjung cafe.
Sementara mesin judi jackpot lainnya sudah disimpan pemilik saat tim sampai ke lokasi. Namun pemilik warung diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak menyediakan mesin judi jackpot lagi.
“Kita juga tidak berhasil mengamankan pasangan ilegal di Hotel Denai dan Hotel Wahid. Tetapi kita terus melakukan operasi ini setiap saat,”pungkasnya. (fajar)






