Sikapi UU ADD, Masyarakat Canduang Minta Pemekaran Nagari
  • Home
  • Agam
  • Sikapi UU ADD, Masyarakat Canduang Minta Pemekaran Nagari

Sikapi UU ADD, Masyarakat Canduang Minta Pemekaran Nagari

AGAM- Masyarakat Nagari Canduang Kecamatan Canduang Kabupaten Agam sangat berharap agar pemerintah Kabupaten Agam segera melakukan pemekaran terhadap pemerintahan nagari dengan tidak menghilangkan semangat Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Masyarakat merasa implementasi UU nomor 14 tahun 2014 tentang Anggaran Dana Desa (ADD), akan merugikan jika pemekaran tidak dilakukan.

Hal tersebut diungkapkan masyarakat Nagari Canduang saat kunjungan ke daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam Arman J Piliang yang berasal dari daerah pemilihan Kecamatan Canduang, Kecamatan Baso dan Kecamatan IV Angkek, Kamis (27/4). Kedatangan anggota DPRD yang juga Ketua Komisi III ini diterima oleh Walinagari Canduang Erizal Rangkayo Sutan serta perangkat nagari dan Bamus serta tokoh-tokoh masyarakat.

Arman dalam kesempatan itu mengungkapkan akan menampung aspirasi dari warga. Aspirasi yang dapat dijaring dari reses ke daerah pemilihan akan ditindaklanjuti ke pimpinan DPRD.

Mengenai aspirasi masyarakat terkait pemekaran nagari, ia menyatakan bahwa pemerintahan terendah di Sumatera Barat saat ini adalah pemerintahan nagari. Dengan adanya alokasi (ADD) seperti dalam UU tersebut maka dalam perhitungannya Sumatera Barat umumnya dan Agam khususnya akan lebih sedikit menerima karenaa jumlah nagari juga sedikit dibanding daerah lain.

“Tak dipungkiri kenyataan ini memunculkan keinginan untuk melakukan pemekaran nagari karena dulunya, pemerintahan terendah di Sumatera Barat dijadikan desa namun kembali ke nagari dengan menggabungkan beberapa desa,” ujarnya.

Dibanding jumlah desa sebelum dikembalikan kepada sistim pemerintahan nagari, jelas jumlah nagari lebih sedikit dari pemerintahan desa sebelumnya. Untuk mengembalikan atau memekarkan nagari-nagari tersebut harus melalui prosedur yang diatur dengan undang-undang. DPRD akan berupaya menampung dan mewujudkan aspirasi masyarakat sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain menerima aspirasi warga mengenai pemekaran nagari, Arman juga menampung banyak keluhan dan permintaan terhadap pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, jaringan irigasi sampai kepada infrastruktur pendidikan. Bahkan ada juga keinginan masyarakat untuk memekarkan Kabupaten Agam menjadi dua.

“Pada prinsipnya semua aspirasi ini sangat bagus dan akan kami tampung untuk ditindaklanjuti dengan pembahasan di tingkat legislatif. Mana yang bisa diwujudkan akan diusahakan semaksimal mungkin,” tandasnya. (fajar)

Berita Terkait

Leave a Reply