Sidang Gugatan Pilkada Pessel, Termohon dan Pihak Terkait Nilai Permohonan Pemohon Tidak Berdasar
  • Home
  • Berita
  • Sidang Gugatan Pilkada Pessel, Termohon dan Pihak Terkait Nilai Permohonan Pemohon Tidak Berdasar

Sidang Gugatan Pilkada Pessel, Termohon dan Pihak Terkait Nilai Permohonan Pemohon Tidak Berdasar

Image
Sidang gugatan Pilkada Pessel
Kuasa hukum KPU Pessel Hanky Mustav Barata memberikan jawaban dalam sidang lanjutan perkara PHP Kepala Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Senin (01/02) di Ruang Sidang MK. (Foto: Humas MK)

JAKARTA – Sidang lanjutan gugatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Pesisir Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/2/2021) beragendakan penyampaian jawaban Termohon dan Pihak Terkait.

Mengutip situs Mahkamah Konstitusi (MK), sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (PHP Kada 2020) Kabupaten Pesisir Selatan tersebut terdaftar dengan nomor 64/PHP.BUP-XIX/2021. Digelar bersamaan dengan sidang perkara Pilkada Kabupaten Sijunjung dengn nomor 65/PHP.BUP-XIX/2021.

Sidang kedua perkara tersebut digelar di Ruang Sidang Panel I. Ketua MK Anwar Usman bertindak sebagai Ketua Panel dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih.

Perkara Nomor 64/PHP.BUP-XIX/2021 tentang PHP Pilkada Pesisir Selatan itu diajukan oleh pasangan calon bupati – wakil bupati nomor urut 1 Hendrajoni – Hamdanus sebagai Pemohon.

Dalam sidang tersebut, KPU Kabupaten Pesisir Selatan sebagai Termohon menyampaikan jawaban. Dalam eksepsi yang dibacakan oleh Hanky Mustav Barata selaku kuasa hukum, Termohon menganggap permohonan Pemohon bukan merupakan wewenang MK.

Hal tersebut menurut Hanky, karena permasalahan yang didalilkan oleh Pemohon merupakan pelanggaran administrasi pemilihan yang merupakan kewenangan Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan.

Pelanggaran yang disampaikan Pemohon, diantaranya banyaknya pemilih tidak mendapatkan undangan memilih model C Pemberitahuan KWK. Kemudian banyaknya pemilih dengan penggunaan E-KTP yang tidak wajar. Juga disebutkan kesalahan penghitungan hasil pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS yang tidak sinkron antara jumlah data pemilih dan pengguna hak pilih dengan data pengguna surat suara, serta ketidakwenangan tim pemeriksa kesehatan paslon pupati dan wakil bupati Kabupaten Pesisir Selatan.

“Semua hal itu merupakan kewenangan Bawaslu sebagaimana Pasal 134 dan Pasal 135 UU Nomor 1 Tahun 2015 beserta perubahannya juncto Pasal 2 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,” ujar Hanky.

Menurut kuasa hukum Termohon, dalil Pemohon terkait penambahan jumlah suara sebanyak 100.372 suara merupakan dalil yang  tidak jelas sumber dan  asal usulnya. Karena apabila ditambahkan suara paslon nomor Urut 1, 2, dan 3, maka akan diperoleh hasil suara sebanyak 325.860 suara.

Menurut hasil rekapitulasi Termohon, suara sah yaitu 225.216 suara. Sehingga apabila mengikuti perhitungan menurut versi Pemohon, partisipasi pemilih di Kabupaten Pesisir Selatan akan naik menjadi 99 persen.

“Padahal partisipasi pemilih yang sebenarnya adalah 68,28 persen atau setara dengan 231.425 suara,” tambah Hanky.

Selain itu, Termohon mengungkapkan, dalam permohonan pemohon masih meggunakan masih menyebutkan formulir C-6 sebagai undangan kepada pemilih untuk memilih pada hari pemungutan suara. Padahal berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat 1 huruf h PKPU nomor 18 Tahun 2020, nomenklatur yang digunakan pada Pemilu serentak 2020 adalah model C Pemberitahuan KWK.

Termohon juga menyanggah dalil posita Pemohon yang menyatakan terjadi ketidakkonsistenan dan kekeliruan antara jumlah data pemilih dan pengguna hak pilih dengan data pengguna surat suara.

“Kekeliruan dan kesalahan tersebut jikapun pernah terjadi, hal tersebut sudah diperbaiki dan disesuaikan dengan tata cara perundang – undangan yang berlaku” ungkapnya.

Hanky juga menambahkan bahwa hal itu tidak pernah menjadi alasan keberatan sebagaimana ternyata dalam salinan formulir model D secara berjenjang. Baik di tingkat KPPS, PPS, maupun Kabupaten.

Menurut dalil Temohon, proses verifikasi Pemohon yang cacat hukum karena tidak memenuhi syarat tes kesehatan adalah tidak benar. Hal tersebut karena menurut Termohon, tes kesehatan yang dimaksud mampu secara jasmani dan rohani, bebas dari narkotika berdasarkan hasil kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi dan BNN yang dilaksanakan sesuai tata cara dan peraturan yang berlaku.

Termohon meminta agar Mahkamah menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Termohon juga meminta agar Mahkamah menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Kabupaten Pesisir Selatan tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020 dan menetapkan perolehan rekapitulasi yang benar menurut versi Termohon.

Sementara, paslon nomor urut 2 Rusma Yul Anwar – Rudi Hariansyah selaku Pihak Terkait, diwakili oleh Muhammad Akhiri. Dalam sidang tersebut menyampaikan bahwa pokok permohonan Pemohon tidak mempunyai dasar yang jelas. Karena tidak menyebutkan secara terperinci TPS yang telah terjadi kecurangan dan mengakibatkan perolehan suara Pemohon berkurang.

Sebagai Pihak Terkait, paslon nomor urut 2 juga menyanggah dalil Pemohon mengenai banyaknya pemilih yang tidak menerima undangan untuk datang ke TPS.

“Padahal pada faktanya terjadi peningkatan partisipasi pemilih yang dilaksanakan oleh Termohon,” kata Akhiri.

Selain itu, Akhiri melanjutkan, terkait dalil Pemohon tentang banyaknya pengguna e-KTP yang dimobilisasi secara masif sehingga menguntungkan Pihak Terkait adalah tidak berdasar.

“Pemilih yang menggunakan Suket dan e-KTP hanyalah berjumlah 2 orang di TPS 003 Desa Barung Barung Balantai Kecamatan Koto XI Tarusan dan tidak mendapat keberatan dari saksi-saksi Pemohon,” ucap Akhiri.

Untuk itu, Pihak Terkait meminta agar Mahkamah menyatakan benar dan tetap berlaku terhadap Keputusan KPU Kabupaten Pesisir Selatan tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020.

PHP Kada Kabupaten Pesisir Selatan dengan Nomor 64/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Hendrajoni dan Hamdanus. Paslon nomor urut 1 tersebut menduga telah terjadi kesalahan dalam penetapan hasil pemungutan suara oleh Termohon di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kemudian terjadi ketidakkonsistenan antara jumlah data pemilih dan pengguna hak pilih dengan data pengguna surat suara. Karena cacat tersebut, Pemohon menyatakan bahwa Mahkamah dapat membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pesisir Selatan tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2020. (Febry/*)

Berita Terkait

Leave a Reply