Sesuai Penugasan, Pertamina Masih Salurkan Premium
  • Home
  • Berita
  • Sesuai Penugasan, Pertamina Masih Salurkan Premium

Sesuai Penugasan, Pertamina Masih Salurkan Premium

SPBU (ist)

PADANG – Sebagai Badan Usaha di sektor hilir, PT Pertamina (Persero) masih menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium. Hal itu sesuai dengan penugasan dari pemerintah.

Unit Manager Communication & CSR MOR I M. Roby Hervindo menegaskan hal itu melalui siaran pers yang diterima, Kamis (18/6/2020) siang.

“Berdasarkan penugasan dari Pemerintah, saat ini Pertamina masih menyalurkan dan menyediakan Premium di Indonesia,”katanya.

Selain Premium, Pertamina juga menyediakan jenis BBM Umum yang meliputi Perta Series (Pertalite, Pertamax dan Pertamax Turbo) dan Dex Series (Pertamina Dex dan Dexlite).

“Pertamina juga masih menyediakan Pertalite di SPBU di Indonesia. Untuk itu, masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap menggunakan BBM sesuai kebutuhan,”imbuhnya.

Roby menjelaskan, penugasan dari pemerintah kepada PT Pertamina itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Sebagai tindak lanjut dari Perpres tersebut, Menteri ESDM pada tanggal 28 Mei 2018 juga telah menetapkan Kepmen ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018. Kepmen ESDM tersebut mengatur tentang penyediaan dan pendistribusian jenis BBM Khusus Penugasan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Bali.

Selanjutnya, pada awal 2020, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK). Keputusan BPH Migas tersebut memberikan penugasan kepada badan usaha yang ditunjuk termasuk Pertamina untuk menyalurkan Premium atau jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Jenis Bensin (Gasoline) dengan kuota sebesar 11.000.000 KL.

Namun, di sisi lain menurut Roby, Pertamina juga dihadapkan pada regulasi lingkungan. Merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No 20 Tahun 2017, disyaratkan standar baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor sesuai dengan standar EURO 4. Sehingga BBM yang digunakan untuk uji emisi agar minimal mengikuti RON minimal 91 atau CN minimal 51.

“Oleh sebab itu, Pertamina juga terus melakukan edukasi dan mendorong konsumen agar beralih menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan,” ujarnya.

Menurut Roby, sesuai kesepakatan dunia dan pemerintah, setiap negara berupaya menurunkan emisi karbon dan mengurangi polusi udara. Salah satunya dengan menggunakan BBM yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan.

“Seperti yang sudah kita rasakan sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), langit biru dan udara lebih baik. Untuk itu kami akan mendorong masyarakat untuk menggunakan produk yang lebih berkualitas,”tandasnya.*

Berita Terkait

Leave a Reply