
PADANGPANJANG – Satreskrim Polres Padangpanjang menangkap NZ (51) pelaku pencabulan anak di bawah umur, Kamis 2 Februari 2023 lalu, di jalan Lubuk Mata Kucing, Kelurahan Pasar Usang, Padangpanjang.
Kapolres Padangpanjang AKBP. Donny Bramanto, SIK saat Konfrensi Pers yang di dampingi Kabag Ops Kompol Simamora, Kasat Reskrim IPTU. Istiklal menjelaskan menjelaskan bahwa pelaku NZ telah melakukan aksinya kepada korban JT (18) semenjak tahun 2019.
“Saat itu Korban yang berstatus anak kandung dari pelaku masih berusia 15 tahun, sehingga korban melahirkan seorang anak laki laki pada bulan September 2019,” bebernya, Rabu (8/2).
Kapolres pun menambahkan Motif pelaku melakulan pencabulan karena tidak bisa mengontrol hawa nafsu akibat sering menonton film porno, dan melampiaskan hasrat kepada JT.
“Karena menurut keterangan korban bahwa pelaku NZ adalah seorang yang temperamental, sehingga korban merasa takut akan dimarahi apabila korban tidak mau menuruti kehendak pelaku NZ, sehingga tidak berdaya melawan setiap NZ meminta hal itu kepadanya,” jelasnya.
Menurut keterangan korban JT pelaku ZL sudah lebih dari dua puluh kali menyetubuhi dirinya semenjak tahun 2019, dan terakhir kali pelaku melakukan aksi bejadnya pada tanggal 1 februari 2023 di dalam rumahnya di jalan Lubuk Mata Kucing.
Kini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Polres Padangpanjang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai laporan polisi Nomor : LP/B/15/II/2023/SPKT/POLRES PADANGPANJANG/POLDA SUMBAR. tanggal 2 Februari 2023.
“Atas perbuatan tersebut pelaku di jerat pasal 81 ayat 2 dan 3, pasal 82 ayat 1 dan 2 jo 76 e UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (de)







