PAINAN- Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni memastikan pembangunan relokasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Zein di kawasan Bukit Kabun Taranak, Kecamatan IV Jurai, tidak akan dilanjutkan.
“Pemkab Pessel tidak akan melanjutkan. Ini harga mati. Kita jelas kerugian negara, pondasi patah, Amdal gak ada, kongkalingkong banyak di situ, apa yang mau dilanjutkan? bunuh diri itu,” tegas Hendrajoni kepada wartawan usai menghadiri acara rapat paripurna penyampaian nota keuangan RAPBD Tahun 2027, Senin (14/9/2026).
Sementara itu, Ketua DPRD Pesisir Selatan Darmansyah mengatakan, keputusan bupati tentu memiliki alasan yang kuat. Namun pihaknya tetap perlu mengetahui secara utuh akar persoalan yang terjadi.
“Kalau alasannya kuat tentu bupati tetap teguh pada pendiriannya. Kami berharap persoalan ini clear and clean. Apa sebenarnya pokok persoalan yang mendasar,” kata Darmansyah.
Darmansyah menyebutkan, DPRD tidak menginginkan anggaran yang telah dikeluarkan untuk pembangunan RSUD tersebut berakhir sia-sia. Sebab, anggaran yang digunakan merupakan uang rakyat yang semestinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami di DPRD tentu tidak ingin anggaran tersebut terbuang sia-sia, sebab itu uang rakyat. Mestinya harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Maka dari itu, kata Darmansyah, langkah awal DPRD akan menelusuri dasar keputusan bupati sekaligus memeriksa kondisi pembangunan di lapangan.
“Langkah berikutnya tentu kami akan menelusuri apa-apa dasar dan penyebabnya bupati dengan tegas mengatakan tidak mau melanjutkan pembangunan RSUD ini. Tentunya kami juga akan melakukan kunjungan ke lapangan dan jika perlu memanggil pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terhadap persoalan ini,” ujarnya.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan pada 2014 memulai kegiatan pembangunan relokasi gedung RSUD M Zein di Bukit Kabun Taranak. Namun, kegiatan pembangunan terhenti pada 2016.
Pembangunan dihentikan pada masa Bupati Hendrajoni periode 2016-2021. Ia tidak melanjutkan pembangunan itu, karena dinilai banyak masalah dan tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Kegiatan pembangunan itu dibiayai melalui pinjaman daerah pada Pusat Investasi Pemerintah (PIP) senilai Rp 99 miliar.
Pinjaman didasari Perda nomor 3 tahun 2014 tentang Pinjaman Pemerintah Daerah tahun 2014 ke PIP. Rinciannya, Rp 96 miliar digunakan untuk pembuatan gedung dan sisanya Rp3 miliar guna melengkapi peralatan kesehatan RSUD. MIL







