
PAINAN – Tim Terpadu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Barat bersama Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan melakukan penertiban terhadap kegiatan penambangan galian C di dua kecamatan di daerah ini, Sabtu (25/3). Operasi penertiban sempat diwarnai adu mulut antara petugas dengan pemilik usaha penambangan galian C ilegal, namun tim terpadu berhasil menyegel sedikitnya 11 titik penambangan.
Dua kecamatan yang menjadi target operasi tim terpadu tersebut adalah Kecamatan Lengayang dan Kecamatan Batangkapas. Dari empat lokasi di Kecamatan Lengayang, tim menyegel sembilan titik penambangan. Sementara di Kecamatan Batangkapas disegel dua titik penambangan di satu lokasi yaitu di Nagari Koto Nan Tigo.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Provinsi Sumatera Barat, Syafril, menyebutkan, penertiban itu dilakukan atas perintah Gubernur Sumatera Barat karena urusan penambangan saat ini beralih kewenangan kepada pemerintah provinsi. Penambangan liar, menurutnya, telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang cukup memprihatinkan hingga berujung kepada terjadinya bencana alam.
“Penambangan liar ini sangat berdampak buruk terhadap lingkungan. Sesuai pengalihan kewenangan, maka kami melakukan penertiban terhadap seluruh aktifitas penambangan liar sementara penambangan yang sudah berizin pun akan dilakukan evaluasi,” tegasnya.
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantibum) Satpol PP PK Kabupaten Pesisir Selatan Edison menambahkan, saat ini peralatan penambangan galian C dari titik-titik yang disegel diamankan di Mako Pol PP PK Kabupaten di Painan sebagai barang bukti. Barang-barang yang diamankan akan dikembalikan setelah pemiliknya mengantongi izin penambangan.
“Kami memberikan waktu 15 hari bagi pemilik untuk mengurus izin operasi. Kalau izinnya bisa keluar, peralatannya kami kembalikan namun kalau tidak akan disita dan akan disidangkan sementara lokasi sudah disegel,” ujarnya. (fahmi)






