Satpol PP Pessel Tertibkan Aktifitas Tambang Galian C
  • Home
  • Berita
  • Satpol PP Pessel Tertibkan Aktifitas Tambang Galian C

Satpol PP Pessel Tertibkan Aktifitas Tambang Galian C

PAINAN – Aktifitas penambangan galian C menggunakan mesin dompeng marak di Kecamatan Bantang Kapas dan Lengayang. Diduga pelaku penambangan pasir itu melanggar Perda karena tidak memiliki izin.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran ( Satpol PP Damkar) Pesisir Selatan menertibkan penambangan pasir galian C tersebut.

“Operasi penertiban galian C dilakukan di dua kecamatan. Ini tindak lanjut laporan masyarakat yang mulai resah akibat aktivitas tambang yang menggunakan mesin dompeng dan tidak memiliki izin,” Kata Kasat Pol PP dan Damkar Pesisir Selatan Dailipal di Painan, Kamis (01/08/2019).

Menurut Dailipal, Penertiban ini didasari atas pelanggaran Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 1 Tahun 2016 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum , pasal 20 tertib sungai.

“Di Kecamatan Batang Kapas pantauan di lakukan di Desa Kalumpang Nagari IV koto Hilia di temui aktivitas tambang galian C yang menggunakan mesin dompeng. Pemilik sudah di tegur dan diperintahkan untuk menghentikan kegiatannya. Yang bersangkutan juga sudah menandatangani surat perjanjian,” tegasnya.

Sementara untuk kecamatan Lengayang , ada 7 lokasi yang di pantau yaitu Talang TS, Medan Baik, Padang Panjang , Subarang Tarok, Aia Kalam , Rangeh dan TPI.

“Dari 7 lokasi yang kita sisir , hanya ditemui satu lokasi yaitu di Nagari Medan Baiak yang di duga masih melakukan aktivitas penambangan, namun pada saat tim sampai di lokasi , pemilik serta buruh sudah tidak berada di tempat” ujar Dailipal.

Dailipal menyarankan bagi pelaku penambangan galian C agar mendapatkan izin dari instansi terkait.

“Sebelum ada izin, sebaiknya seluruh aktifitas penambangan menggunakan dompeng dihentikan,” pungkasnya.(afr)

Berita Terkait

Leave a Reply