
AGAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Agam merazia Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang jalan Mohammad Hatta, Padang Baru Lubuk Basung, Rabu (6/2).
Dalam razianya, para anggota Satpol-PP memberikan teguran secara lisan disertai surat pernyataan kepada pedagang yang berjualan di atas trotoar atau pedagang yang memakan bahu jalan.
“Penertiban ini kita lakukan selain untuk menjaga keindahan juga untuk menjaga kebersihan jalan. Untuk itu kita imbau agar PKL tidak lagi berjualan di atas trotoar dan bahu jalan,” Kata Kasi Penegakan Hukum Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Agam, Ali Akbar kepada Padangmedia.com di sela-sela kegiatan.
Ali Akbar menjelaskan, dalam giat kali ini, pihaknya telah memberikan surat pernyataan kepada 15 PKL yang tersebar di simpang RSUD dan di jalan depan Terminal Padang Baru.
“Trotoar itu seharusnya nya di pergunakan untuk pejalan kaki. Bukannya malah di salah gunakan sebagian orang untuk tempat berjualan. Langkah yang kita ambil ini agar masyarakat sadar hukum dan dapat mematuhi Perda nomor 2 tahun 2009 yang sudah dibuat oleh Pemkab Agam,” kata dia.
Ia menambahkan, ke 15 pedagang ini menyatakan setuju dan telah menandatangani surat pernyataan diatas materai 6000 untuk tidak berjualan di sepanjang badan jalan dan trotoar.
“Kami kasih tempo waktu hingga Senin (11/2) mendatang. Apabila masih ada PKL yang melanggar, kita tindak tegas,” pungkasnya. (Fajar)






