
PADANG – Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi mengingatkan masyarakat agar jangan tergiur tawaran suatu pihak atau lembaga untuk mendapat pelunasan kredit di perbankan. Masyarakat juga diminta untuk tidak termakan ajakan mendaftarkan diri untuk memperoleh voucher obligasi bernama VM 1 untuk ditukarkan ke bank atau perusahaan pembiayaan dan jasa keuangan lainnya.
Hal itu ditegaskan Kepala Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Barat Indra Yuheri selaku Ketua Koordinator Satgas Waspada Investasi dalam konferensi pers, Senin (14/8). Imbauan ini disampaikan terkait adanya aktifitas dari salah satu lembaga bernama UN Swissindo yang menjanjikan pelunasan kredit dan menawarkan voucher human obligation VM 1.
Indra menegaskan, modus yang dijalankan oleh organisasi tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan atau lembaga pembiayaan. Diantara modus yang dijalankan, organisasi tersebut mengatasnamakan negara atau lembaga negara.
“Mereka mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utang dengan jaminan surat berharga negara,” terangnya.
Kemudian, organisasi itu meminta korbannya untuk membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggotanya dan meminta korban mencari debitur lain yang juga terlibat kredit macet. Dia menegaskan, OJK telah menyatakan praktik tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Untuk itu, Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat mewaspadai dan tidak tergiur dengan tawaran tersebut,” lanjutnya.
Satgas Waspada Investasi Daerah Provinsi Sumatera Barat juga meminta masyarakat mewaspadai penawaran yang sedang marak terjadi yaitu menjanjikan pembagian harta kekayaan kepada masyarakat Indonesia melalui mekanisme Voucher Human Obligation (VM 1) yang dibagikan melalui penerbitan rekening pada Bank mandiri.
“Kami masih melakukan pendataan namun di beberapa daerah di Sumatera Barat sudah terpantau ada masyarakat yang menjadi korban,” tambah Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat Kombes Pol Margiyanta yang juga anggota Satgas Waspada Investasi.
Dia menyebutkan, diantara daerah yang sudah terpantau adalah Kota Payakumbuh, Solok, Pasaman dan Padang Pariaman serta Kabupaten Pesisir Selatan. Pihaknya masih terus melakukan pemantauan di seluruh daerah mengenai aktifitas tersebut.
“Kepada masyarakat yang telah menjadi korban dari aktifitas tersebut dapat melakukan upaya hukum agar terdapat kepastian hukum dan mencegah kerugian lebih besar, baik terhadap masyarakat maupun kepada industri jasa keuangan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bertanggungjawab,” tegasnya. (feb)






