
PAINAN- Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) terus digencarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
Operasi yustisi dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk disiplin menerapkan Prokes dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Menyasar Pasar Tarusan Kecamatan Koto XI Tarusan, Selasa (15/6/2021), tim gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Pessel kembali menindak 230 orang pelanggar Prokes. Para pelanggar mendapat sanksi kerja sosial dan identitasnya di-entri ke aplikasi Sistem Informasi Pelanggaran Perda (Sipelada).
“Tim gabungan terus menggencarkan operasi penegakan Prokes dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dalam operasi di Pasar Tarusan, didapati 230 pelanggar,” kata Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Pessel Dailipal.
Operasi yustisi penegakan Prokes tersebut, kata Dailipal, didasari Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanganan dan Penanggulangan Covid-19.
Dia merinci, 230 orang yang terjaring razia, kebanyakan melakukan pelanggaran yaitu tidak memakai masker. Sebagian besar merupakan pengguna jalan yaitu sebanyak 154 orang.
“Sedangkan yang merupakan pedagang dan pengunjung pasar hanya 72 orang,”beber Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran tersebut.
Sanksi yang diberikan, lanjutnya, adalah mewajibkan pelanggar melaksanakan kerja sosial membersihkan fasilitas umum di sekitar pasar. Selain itu, identitas pelanggar juga dimasukkan ke dalam aplikasi Sipelada.
“Sesuai Perda, sanksi pertama bagi pelanggar adalah kerja sosial dan identitasnya dientri ke Sipelada,” terangnya lagi.
Dailipal mengakui, upaya penegakan disiplin penerapan Prokes masih dibutuhkan kerja keras dan berkelanjutan. Sebab, masih banyak ditemukan masyarakat yang abai di tengah pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir.
“Dari operasi yustisi yang telah dilakukan, masih banyak yang abai dengan Prokes. Butuh kerja keras dan upaya berkelanjutan mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat agar disiplin menjaga jarak, memakai masker dan menghindari terjadinya kerumunan,” ulasnya.
Dia mengajak masyarakat untuk tidak lengah dengan tetap patuh menerapkan Prokes, agar terhindar dari terpapar virus corona. Dengan mematuhi Prokes, masyarakat telah ikut dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
“Prokes merupakan langkah efektif memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kalau masyarakat patuh, virus ini tidak akan menyebar lagi dan kita semua berhasil keluar dari masa pandemi,” tutupnya. (Febry)






