
PADANG – Proses eksekusi sebidang tanah di kawasan Parupuk Tabing Kecamatan Koto Tangah, Padang, Kamis (3/5) berlangsung ricuh. Puluhan warga yang menolak eksekusi menghadang petugas dengan memasang barikade dan membakar ban bekas di tengah jalan.
Warga dari Kaum suku Balai Mansiang yang menolak eksekusi langsung menghadang begitu melihat kedatangan petugas kepolisian untuk mengawal proses eksekusi oleh pengadilan. Beberapa orang polisi berpakaian sipil yang hendak menuju lokasi juga diusir warga.
Suasana penghadangan semakin ricuh ketika seorang warga yang menghadang nekad menyilet tangannya sendiri dan menunjukkan sebagai bukti siap memberikan perlawanan sampai tetes darah terakhir. Warga lainnya memasang barikade dan membakar ban bekas di tengah jalan untuk menghadang pelaksanaan proses eksekusi.
Eksekusi lahan seluas lebih kurang 2 hektare dekat asrama haji di Kelurahan Parupuk Tabing itu berawal dari sengketa sejak tahun 2003 lalu. Kaum suku Balai Mansiang menjadi pihak tergugat dengan penggugat Dasril Permana cs dari suku Guci.
Kasus sengketa tersebut berlanjut hingga ke Mahkamah Agung (MA) dengan kemenangan berada di pihak Dasril Permana cs. Namun sebelum turun putusan Mahkamah Agung, kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai.
Menurut Mamak kepala waris kaum suku Balai Mansiang, Nofi Sastra, kesepakatan damai itu disaksikan oleh Wakil Walikota Padang Emzalmi pada tahun 2016. Kesepakatan itu menurutnya adalah kesepakatan kedua.
“Tahun 2006 sudah dicapai kesepakatan damai dengan membagi lahan 65 persen untuk kaum Balai Mansiang (tergugat) dan 35 persen untuk penggugat (Dasril Permana cs),” terangnya.
Kemudian dibuat lagi kesepakatan di rumah dinas Wakil Walikota Padang disaksikan Wakil Walikota Emzalmi tahun 2016. Kesepakatan itu, pembagian jadi berubah menjadi 55 persen untuk kaum Balai Mansiang dan 45 persen untuk penggugat.
“Setelah dicapai kesepakatan damai, langsung ke notaris, namun mereka tidak datang untuk penandatanganan kesepakatan damai,” tambahnya.
Melihat suasana semakin memanas, petugas dari Kepolisian Resor (Polres) Kota Padang akhirnya membuat kesepakatan dengan pihak pengadilan, pihak penggugat dan pihak tergugat untuk mengadakan pertemuan di Mapolresta Padang. (feb)





