Qbar Sumbar Gelar Semiloka Penguatan Masyarakat Adat di Pasaman
  • Home
  • Berita
  • Qbar Sumbar Gelar Semiloka Penguatan Masyarakat Adat di Pasaman

Qbar Sumbar Gelar Semiloka Penguatan Masyarakat Adat di Pasaman

Image

PASAMAN – Perkumpulan Qbar Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan seminar dan lokakarya (Semiloka) di Kabupaten Pasaman, Selasa (29/6/2021). Semiloka bertemakan penguatan pengakuan dan parlindungan wilayah adat Nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat.

Semiloka tersebut, fokus mengupas tentang wilayah adat nagari, merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman nomor 13 tahun 2011 tentang Nagari sebagai kesatuan Masyarakat Hukum Adat.

Menurut Rahma Weliza, Ketua Divisi Pengorganisasian Perkumpulan Qbar Sumbar, Perda nomor 13 tahun 2011 telah menunjukan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman dalam memberikan parlindungan kepada masyarakat hukum adat.

“Perda tersebut sekaligus menguatkan keberadaan masyarakat hukum adat. Substansi yang diatur pun telah memenuhi kriteria apa yang diharapkan untuk pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat,” terang Rahma.

Dalam kesempatan itu, Qbar Sumbar juga menyerahkan usulan kebijakan penguatan pengakun dan perlindungan wilayah adat kepada Pemkab Pasaman.

Staf Ahli Bupati Pasaman Yasri Uripsyah membuka semiloka menegaskan, Perda nomor 13 tahun 2011 merupakan regulasi daerah untuk melindungi dan memberi pengakuan kapasitas masyarakat hukum adat. (Riki)

Berita Terkait

Leave a Reply