Proyek Jembatan Terbengkalai, Guspardi Desak Segera Dituntaskan
  • Home
  • Agam
  • Proyek Jembatan Terbengkalai, Guspardi Desak Segera Dituntaskan

Proyek Jembatan Terbengkalai, Guspardi Desak Segera Dituntaskan

Wakil Ketua DPRD SUmbar Guspardi Gaus meninjau proyek jembatan Lubuk Gadang, Palembayan Kabupaten Agam, Sabtu (15/12). (Febry)

AGAM – Proyek pekerjaan jembatan di Lubuk Gadang Kecamatan Palembayan, pada ruas jalan penghubung ke Kecamatan Matur belum kunjung tuntas. Proyek bernilai kontrak sekitar Rp4,8 miliar itu didanai oleh APBD Provinsi Sumater Barat tahun 2018 harusnya sudah selesai pada 19 November 2018 lalu.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Guspardi Gaus mendesak proyek tersebut segera dituntaskan. Menurutnya, jembatan tersebut sangat vital bagi masyarakat.

“Seperti kita lihat, proyek ini sudah berjalan sejak Apri 2018 namun sampai saat ini kondisinya masih terbengkalai, sementara jalan ini sangat vital bagi masyarakat,” kata Guspardi saat meninjau jembatan tersebut, Sabtu (15/12).

Guspardi menyebutkan, jembatan tersebut berada pada ruas jalan Palembayan – Matur. Jalur tersebut merupakan jalur alternatif ke Kota Bukittinggi baik dari Kecamatan Ampek Nagari, Kecamatan Palembayan maupun dari Kabupaten Pasaman Barat.

“Jadi sangat vital sehingga harus segera dituntaskan,” jelasnya.

Proyek pembangunan jembatan Lubuk Gadang Kecamatan Palembayan tersebut dikerjakan oleh PT Sinatria Inti Surya dengan nomor kontrak 630/96KTR-BM/ 2018 tertanggal 19 April 2018 dengan waktu pelaksanaan 210 hari kalender. Hingga saat peninjauan oleh Wakil Ketua DPRD Guspardi Gaus, proyek tersebut masih dalam kondisi pengerjaan 54 persen, menurut Muhammad Yusuf, salah seorang pengawas dari pihak kontraktor.

“Kondisi proyek sampai saat ini baru sekitar 54 persen, masih ada 46 persen lagi yang harus dikerjakan,” katanya.

Dia mengakui, pihak kontraktor mendapatkan denda kerja 50 hari karena kontrak sudah habis pada tanggal 19 November 2018 lalu. Selama masa 50 hari itu, proyek harus dikerjakan.

“Pekerjaan dilanjutkan dalam rangka melaksanakan denda kerja 50 hari. Kalau dalam 50 hari tidak juga selesai kontraktor mungkin kontraktor akan mendapatkan sanksi black list atau lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, secara teknis, tidak ada kendala dari proyek tersebut namun dia mengaku kendalanya dari faktor menajemen pekerjaan. Selama masa 50 hari itu, jembatan diupayakan untuk bisa berfungsi meskipun proyek tidak selesai 100 persen.

Sementara proyek jembatan tersebut berjalan, pengguna jalan memanfaatkan jembatan darurat yang berada di sebelah jembatan yang sedang dibangun. Jembatan darurat tersebut memiliki kapasitas terbatas, dengan sebuah papan pengumuman terpampang bertuliskan maksimal 5 ton. Masyarakat setempat dan pengguna jalan juga berharap proyek jembatan itu bisa segera diselesaikan.

Kedatangan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Guspardi Gaus meninjau jembatan tersebut adalah dalam rangka kunjungan kerjanya ke Kabupaten Agam. Kunjungan itu dalam rangka sosialisasi Perda nomor 7 tahun 2018 tentang Pemerintahan Nagari.

Sosialisasi Perda Nagari dilakukan di Kantor Kecamatan Ampek Nagari. Sosialisasi itu dihadiri oleh para tokoh masyarakat, ninik mamak, unsur pemerintahan nagari serta Camat Ampek Nagari.

Perda Nagari disosialisasikan setelah ditetapkan menjadi produk hukum daerah provinsi Sumatera Barat beberapa waktu lalu. Perda tersebut dimaksudkan sebagai perda payung bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk melahirkan produk hukum terkait pengaturan pemerintahan terendah di wilayah masing-masing.

Seperti diketahui, pemerintah provinsi Sumatera Barat menjadikan desa adat sebagai sistem pemerintahan terendah. Sistem desa adat dibolehkan diterapkan berpedoman kepada UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. (fdc)

Berita Terkait

Leave a Reply