PPID Harus Siap Menyediakan Informasi Publik
  • Home
  • Agam
  • PPID Harus Siap Menyediakan Informasi Publik

PPID Harus Siap Menyediakan Informasi Publik

Sosialisasi UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Agam, Kamis (13/10). (fajar)
Sosialisasi UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Agam, Kamis (13/10). (fajar)

AGAM – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus mampu dan siap menyediakan informasi publik yang diminta masyarakat. Dalam pelaksanaannya, PPID diwajibkan untuk mengklasifikasian dan mengelompokkan informasi tersebut.

Hal tersebut seperti dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Martias Wanto saat membuka sosialisasi Undang – Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Agam, Kamis (13/10).

“PPID diwajibkan untuk menyimpan, mengolah dan menyajikan informasi, baik itu informasi yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang diumumkan secara serta merta maupun informasi yang wajib tersedia setiap saat”, terangnya.

Pada dasarnya, semua informasi tentang penyelenggaraan pemerintah adalah bersifat terbuka, sehingga masyarakat dapat mengetahui seluas-luasnya informasi yang berkenaan dengan jalanya pemerintahan. Keberadaan PPID adalah untuk memfasilitasi dan memberi ruang keterbukaan informasi publik guna mewujudkan kepemerintahan yang baik pada masa mendatang.

Menurut Martias, hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik dan hal ini bentuk sebuah laporan pemerintah kepada masyarakat atas apa yang telah diperbuat.

Sementara Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar Arfitriati mengatakan, KI dibentuk sebagai pelaksanaan dari amanah UU nomor 14 tahun 2008. Tugas pokoknya adalah menyelesaikan sengketa informasi publik, atau sengketa yang terjadi antara badan publik dengan pengguna informasi publik yang berkaitan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan aturan perundang-undangan.

Komisi informasi adalah peradilan diluar peradilan dan melakukan proses penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa informasi pertama dilakukan melalui mediasi, namun apabila tidak menjadi kesepakatan maka akan dilakukan dengan ajudikasi non litigasi.

Dikatakan Arfitriati, Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik kecuali bersifat ketat dan terbatas.

“Badan publik wajib memberikan informasi yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan”, katanya.

Walau demikian, badan publik juga berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti informasi yang dapat membahayakan negara, informasi berkaitan hak pribadi. (fajar)

Berita Terkait

Leave a Reply