Polres Padang Panjang Ungkap Kasus Sabu 751 Gram di Aia Angek, Total 1,28 kg Narkotika Selama Juli-Agust
  • Home
  • Berita
  • Polres Padang Panjang Ungkap Kasus Sabu 751 Gram di Aia Angek, Total 1,28 kg Narkotika Selama Juli-Agust

Polres Padang Panjang Ungkap Kasus Sabu 751 Gram di Aia Angek, Total 1,28 kg Narkotika Selama Juli-Agust

Basabu

PADANG PANJANG — Polres Padang Panjang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang, di Aula Tathya Dharaka Polres Padang Panjang, Kamis (27/8).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K. dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Padang Panjang serta sejumlah pejabat utama Polres Padang Panjang.

Dijelaskan, sepanjang Juli hingga Agustus 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang mengungkap empat kasus narkotika dengan empat tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita lebih dari 1,28 kilogram narkotika, terdiri atas sabu seberat 835,92 gram dan ganja kering 451,15 gram.

Pengungkapan ini menjadi salah satu yang terbesar di lingkungan Polres Padang Panjang sepanjang 2026, terutama dengan ditemukannya 751,74 gram sabu dari tangan tersangka berinisial F (51), warga Jorong Kayu Tanduak, Nagari Aie Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar. Pelaku diamankan pada Kamis (20/8) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah di wilayah tersebut.

Kapolres menegaskan, keempat tersangka tersebut tidak berada dalam satu jaringan. Dua perkara berkaitan dengan ganja, sementara dua lainnya melibatkan sabu, termasuk satu tersangka yang juga kedapatan memiliki ganja.

“Keempat tersangka ini bukan merupakan satu jaringan. Masing-masing perkara kami ungkap berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan yang berbeda. Namun, yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana mata rantai peredaran narkotika ini bisa terus kami telusuri sampai kepada pemasok dan bandar yang lebih besar,” ujar Wisnu Hadi.

Keempat tersangka kini menjalani proses hukum di Polres Padang Panjang. Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain sebagaimana tercantum dalam masing-masing laporan polisi.

Untuk perkara F dan NP yang melibatkan sabu dalam jumlah besar, keduanya terancam pidana berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, sesuai pasal yang disangkakan penyidik.

Kapolres Wisnu Hadii mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba dalam menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan maupun aktivitas peredaran narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Jangan ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegas Kapolres. (de)

Berita Terkait

Leave a Reply