SAWAHLUNTO – Satuan Reserse Narkoba Polres Sawahlunto menangkap dua orang diduga pengedar narkoba, Selasa (21/1/2020) sekitar pukul 03.00 Wib. Dua orang diduga pengedar ini ditangkap di sebuah warung di pinggir jalan Pasar Silungkang. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan baraung bukti satu paket kecil diduga narkoba jenis sabu dan sejumlah uang tunai.
Kapolres Sawahlunto AKBP Junaidi Nur melalui Kasat Narkoba AKP Sugianto menjelaskan, ke dua tersangka yang ditangkap tersebut adalah R (32) warga Silungkang Tigo dan B (37) warga Pasar Usang Silungkang Tigo Kecamatan Silungkang.
“Dua orang ini ditangkap di kedai pinggir jalan dekat Pasar silungkang, Dusun Pasar Baru Desa Silungkang Tigo Kecamatan Silungkang,” kata Sugianto.
Penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut. Petugas Resnarkoba Polres Sawahlunto lalu melakukan penyelidikan dan melihat dua orang dicurigai tengah melakukan transaksi narkoba.
“Ke dua orang ini lalu diamankan dan diinterogasi serta dilakukan penggeledahan. Petugas menemukan satu paket diduga narkoba jenis sabu yang disembunyikan di rak makanan ringan di kedai tersebut,” terangnya.
Dari hasil penyelidikan terhadap tersangka, lanjutnya, mereka mengaku barang haram tersebut dibeli di daerah Solok. Untuk penyelidikan lebih lanjut, ke dua tersangka bersama barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres Kota Sawahlunto.
Dalam penggerebekan tersebut, selain menyita satu paket kecil diduga narkoba jenis sabu, polisi juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp700 ribu, satu unit sepeda motor merek Honda Beat serta satu unit telepon android merek Smartfren. Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 (1) Jo 114 (1) Jo 115 (1) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (tumpak)






