
MENTAWAI – Sengketa tanah seluas 1,5 meter yang berada di Km. 0 Desa Tuapeijat akhirnya diputuskan. Ketua Pengadilan Negeri Kelas I Padang mengeluarkan penetapan yang pada pokoknya mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan oleh Leonardo Tamba sebagai penggugat.
Eksekusi tersebut terkait dengan putusan PN Padang bahwa putusan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap dalam perkara perdata antara Leonardo Tamba sebagai pemohon eksekusi melawan Balduin Purba sebagai termohon eksekusi.
Juru Sita PN Padang, H. Hendri menyebutkan, dalam sengketa tanah untuk memberi akses jalan menuju kos terbanding dengan lebar 1,5 meter yang terletak di Km. 0 tuapeijat dengan memberikan uang kompensasi sebesar Rp10 juta sesuai perintah hukum.
Kemudian, tergugat tidak menerima dan melakukan naik banding, tapi tidak melakukan kasasi. Permohonan eksekusi diajukan oleh Leonardo Tamba dan Balduin Purba dipanggil dalam bentuk teguran. Panggilan tersebut diwakili kuasa hukumnya bersama anaknya Beni pada Februari 2018 dan diberi tegang waktu selama 8 hari untuk mencari kesepakatan antara dua belah pihak untuk mencari solusi berdamai.
Menurut Hendri, tenggang waktu yang diberikan sudah cukup lama, namun pihak tergugat tidak kooperatif kepada penggugat. Walaupun demikian, pihak pengadilan negeri padang masih tetap berusaha mencarikan jalan keluar untuk tergugat. Akhirnya, pihak pengadilan langsung turun ke Tuapeijat untuk menemui penggugat dan tergugat.
“Eksekusi dilakukan Kamis (26/7) dengan berkoordinasi dengan pihak keamanan yakni Polres Mentawai, pihak BPN Mentawai dan PU Mentawai. Pengadilan Negeri Padang melaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan perdata nomor 149/Pdt.G/2016/PN Padang jo Putusan No 135/Pdt/2017/PT Pdg, karena putusan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap,” jelas Hendri. (ers)





