Petugas Ringkus Pembabat Hutan Lindung di Agam
  • Home
  • Agam
  • Petugas Ringkus Pembabat Hutan Lindung di Agam

Petugas Ringkus Pembabat Hutan Lindung di Agam

RF (38), pelaku penebangan hutan di dalam kawasan hutan lindung di Jorong Tanjung Sani
RF (38), pelaku penebangan hutan di dalam kawasan hutan lindung di Jorong Koto Panjang Nagari Tanjung Sani, Agam, Selasa (18/10). (fajar)

AGAM – Seorang pelaku pembalakan liar pada kawasan hutan lindung di Jorong Koto Panjang Nagari Tanjung Sani kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam diringkus petugas Kepolisian Resor (Polres) Agam bersama Polisi Hutan (Polhut) setempat dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabin Kamtibmas) Nagari Tanjung Sani, Selasa (18/10) sekitar pukul 14.30 Wib.

Kepala Satuan Reskrim Polres Agam AKP Syafrizen menerangkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat dan pelaku diringkus saat melakukan penebangan dan pengolahan kayu di kawasan hutan cagar alam di jorong tersebut.

“Pelaku yang ditangkap adalah RF (38), berawal dari informasi masyarakat dan yang bersangkutan ditangkap ketika tengah melakukan penebangan dan pengolahan kayu di dalam hutan kawasan cagar alam tersebut,” terangnya.

Dikatakan Syafrizen, sebelumnya, Selasa (18/10) pagi, pihaknya terlebih dahulu melakukan koordinasi bersama Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) setempat dalam rangka Antisipasi KARHUTLA dan Pengawasan pengamanan  hutan lindung. Setelah melakukan koordinasi, petugas langsung turun ke lapangan untuk mengecek kawasan hutan cagar alam di lokasi penangkapan tersangka.

“Tersangka kedapatan sedang melakukan penebangan dan pengolahan kayu di hutan lindung tersebut dan langsung diamankan ke Kantor Dishutbun,” lanjutnya.

Dia menambahkan, atas perbuatannya, tersangka telah melanggar Pasal 21 UU nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE (Konservasi Sumber Daya Alam Hayati & Ekosistemnya) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp200 juta.

“Pihak kehutanan PPHBN (Pengaman Pelindung Hutan Berbasis Nagari) Bidang BKSDA Sumbar bagian pelindung cagar yang mengetahui langsung kejadian ini sudah melaporkan perkara tersebut ke Mapolres Agam untuk ditindak secara hukum yang berlaku,”pungkasnya. (fajar)

Berita Terkait

Leave a Reply