Pessel Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM 2019
  • Home
  • Berita
  • Pessel Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM 2019

Pessel Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM 2019

Image
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyerahkan penghargaan Kabupaten Peduli HAM kepada Bupati Pessel Hendrajoni, Senin (4/1/2021). (ist)
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyerahkan penghargaan Kabupaten Peduli HAM kepada Bupati Pessel Hendrajoni, Senin (4/1/2021). (ist)

PAINAN – Kabupaten Pesisir Selatan dinobatkan sebagai Kabupaten Peduli HAM oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Penghargaan tersebut, menurut Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni sekaligus sebagai “kado awal tahun” bagi Kabupaten Pesisir Selatan.

Penghargaan sebagai Kabupaten Peduli HAM tersebut diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yassona Laoly. Diserahkan oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno kepada Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni di Padang, Senin (4/1/2021).

“Penghargaan ini sebagai kado awal tahun bagi Pesisir Selatan. Kemenkum HAM menetapkan Kabupaten Pesisir Selatan meraih predikat Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia tahun 2019,” kata Hendrajoni didampingi Kabag Hukum Setdakab Pesisir Selatan, Sabrul usai menerima penghargaan di auditorium kantor gubernur, Senin siang.

Hendrajoni menambahkan, Pesisir Selatan ikut berpartisipasi dan menyampaikan data pencapaian pemenuhan HAM. Dia berharap predikat tersebut dapat dipertahankan pada tahun berikutnya.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Pesisir Selatan, Sabrul menjelaskan, penghargaan itu diperoleh setelah melalui penelaahan capaian implementasi HAM di kabupaten oleh tim verifikasi.

“Pemberian penghargaan kepada kabupaten/ kota peduli HAM 2019 oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH.04.03 tahun 2020 tentang Penetapan Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia Pada Tahun 2019,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, penghargaa. Kabupaten/ Kota Peduli HAM bertujuan untuk memotivasi pemerintah daerah. Serta memberikan penilaian terhadap struktur, proses dan hasil capaian kinerja setiap pemerintah kabupaten/ kota dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM. (Febry/*)

Berita Terkait

Leave a Reply