
JAKARTA – Pertumbuhan ekonomi nasional dinilai bergantung pada pertumbuhan di tingkat daerah. Karena itu, daerah diberi keleluasaan untuk memperkuat otonominya sendiri.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, penguatan otonomi daerah juga bisa terwujud bila ada upaya melakukan reformasi birokrasi dan memperkuat tata kelola hubungan antara pusat dan daerah yang efektif, efisien serta taat pada hukum.
“Gubernur harus menjalankan apa yang menjadi kebijakan Presiden terpilih. Begitu juga bupati/walikota harus menjalankan apa yang menjadi kebijakan gubernur terpilih. Selain itu, jalankan juga janji-janji politik saat kampanye,” kata Tjahjo saat sarasehan nasional dengan tema ‘Membangun Indonesia dari Daerah Berbasis Sumber Daya Alam: Percepatan Infrastruktur, Perbaikan Tata Niaga, dan Reformasi Birokrasi” di Gedung Bank Indonesia, Rabu (3/8).
Menurutnya, negara Indonesia ini adalah negara hukum, bukan negara peraturan. Makanya, Kementerian Dalam Negeri baru saja menghapus 3.000-an peraturan daerah yang dinilai hambat investasi.
“Presiden harusnya punya diskresi, begitu juga kepala daerah. Masa mau ganti orang saja harus tunggu peraturan. Ini perlu reformasi birokrasi. Kalau perlu tak usah banyak bikin peraturan daerah, target legislasi dewan jangan terlalu banyak,” ujar Tjahjo seperti dilansir dari laman Setkab RI.
Dalam dialog tersebut, selain Mendagri Tjahjo, Gubernur BI Agus Martowardojo, dan Menko Perekonomian Darmin Nasution juga memberikan paparannya. Hadir dalam acara itu juga seluruh gubernur dari 34 provinsi di Indonesia. (rin/*)





