
AGAM – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Agam, Jumat (8/6), berhasil mengamankan M (53) pelaku pemerkosaan anak di bawah umur atas laporan dari orang tua korban pada 29 April 2018 lalu.
Tersangka M yang diketahui merupakan seorang pemangku adat (niniak mamak) itu tega melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap Bunga (nama samaran) yang berusia 17 tahun.
Kapolres Agam, AKBP Ferry Suwandi, SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Reza mengatakan kasus tersebut merupakan limpahan dari Kepolisian Sektor (Polsek) Matur.
“Ya, tersangka ini sudah 2 hari mendekam di sel tahanan Mapolres Agam,” kata Iptu Muhammad Reza kepada Padangmedia.com di Lubuk Basung, Jumat (8/6).
Pencabulan tersebut bermula pada Kamis 26 April 2018 rumah tersangka di Jorong Katapiang, Nagari Lawang, kecamatan Matur.
Bunga yang merupakan pembantu rumah tangga tersangka, dicabuli di kamarnya. Berawal saat tersangka memasuki kamar tidur korban dan menutup pintu dan jendela kamar dari dalam.
Saat itu, tersangka membuka secara paksa semua pakaian korban dan mengajak berhubungan suami istri. Walau menolak, tersangka memaksa dan menutup mulut korban agar tidak berteriak. Apalah daya, korban kalah tenaga dari tersangka, dan terjadilah peristiwa bejat itu.
Tidak terima apa yang dilakukan majikannya terhadap dirinya, korban yang merupakan warga Jorong Lubuak Gadang, Nagari IV Koto Palembayan, Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam, langsung menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.
Korban mengaku diperkosa sebanyak 3 kali di hari yang berbeda pada waktu menjelang siang, di saat istri tersangka pergi bekerja.
Atas perbuatannya, tersangka yang juga merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu terpaksa mendekam dibalik jeruji besi dengan waktu yang cukup lama.
“Karena telah mencukupi bukti, M ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Cabul dan Menyetebuhi anak sesuai dengan sangkaan Pasal 76E Jo Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara,” tutup Kasat Reskrim. (fajar)






