
PAINAN- Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan susunan perangkat daerah ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ranperda tersebut memuat “perampingan” perangkat daerah dari semula 30 menjadi 25 Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).
Pengajuan Ranperda perubahan Perda nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Senin (7/6/2021). Ada dua Ranperda yang disampaikan, satu lagi adalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020.
Rusma Yul Anwar menjelaskan, perubahan Perda nomor 8 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.
“Dalam Permendagri itu, diamanatkan agar pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap perangkat daerah minimal dua tahun setelah diberlakukan,” ujarnya.
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan terhadap seluruh perangkat daerah, ditemukan adanya kendala dalam efektivitas pencapaian program kerja serta kurang efisiensi dalam pembiayaan.
“Kondisi itu disebabkan antara lain, masih terdapat tumpang tindih fungsi antar perangkat daerah. Kemudian ada ketidaksesuaian struktur dan ketidaktepatan fungsi. OPD cenderung gemuk sehingga membebani APBD,” tambahnya.
Dengan evaluasi tersebut, ditambah dengan hasil konsultasi ke beberapa lembaga, Pemkab Pessel mengusulkan perubahan susunan organisasi perangkat daerah. Dari semula 30 OPD menjadi 25 OPD, tidak termasuk OPD pemerintah kecamatan.
Rusma Yul Anwar merinci, usulan OPD terebut terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD. Kemudian satu Inspektorat, 16 dinas, satu Satuan Polisi Pamong Praja dan pemadam kebakaran, 4 badan daerah serta satu badan kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol)
Dalam pengantar Ranperda tersebut, ia menjelaskan beberapa penggabungan atau pemisahan yang dilakukan dalam perubahan OPD. Sebelumnya Kesbangpol merupakan bagian di sekretariat daerah menjadi menjadi badan tersendiru dengan tipe B.
Kemudian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang digabung dengan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air masing-masing tipe B menjadi Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tipe A.
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan tipe B digabung dengan Dinas Lingkungan Hidup tipe C menjadi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup tipe A.
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan tipe B digabung dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan tipe B menjadi Dinas Pertanian tipe A. Dinas Pangan tipe C digabung dengan Dinas Perikanan tipe B menjadi Dinas Pangan dan Perikanan tipe A.
Urusan Sosial digabung dengan urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menjadi Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tipe B. Sedangkan urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak digabung dengan urusan pemberdayaan masyarakat Desa menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tipe B.
Selanjutnya urusan Perindustrian, Perdagangan dan Transmigrasi digabung menjadi Dinas Perdagangan dan Transmigrasi tipe B. Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah digabung dengan urusan Tenaga Kerja menjadi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja tipe C.
Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Informatika ditingkatkan menjadi tipe B. Sedangkan RSUD M Zein yang semula merupakan perangkat daerah tersendiri menjadi unit organisasi khusus berada di bawah Dinas Kesehatan.
Semula, ada rencana penggabungan antara Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) tipe B dengan Badan Pendapatan tipe B menjadi Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah tipe A.
“Hasil pembahasan di tingkat provinsi, kami berharap tidak dilakukan penggabungan karena mengingat beban kerja yang cukup besar di masing-masing OPD tersebut,” lanjutnya.
Dia berharap, Ranperda tersebut dapat dibahas lebih lanjut oleh DPRD serta memberikan masukan dan saran dalam rangka penyempurnaan. Serta selanjutnya dapat disepakati untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah sebagai dasar dari penyusunan OPD. (Febry)






