
PADANG – Penyandang disabilitas atau kaum difabel harus mendapat perhatian khusus dalam menggunakan hak pilih pada pemilihan umum (pemilu) 2019 mendatang. Semua pihak terutama penyelenggara pemilu harus menjamin kaum disabilitas mendapat pemahaman yang lebih baik terkait Pemilu serta mendapat fasilitas yang layak saat menggunakan hak pilih.
Hal itu ditegaskan Akademisi Universitas Negeri Padang, Eka Vidya Putra dalam sosialisasi pengawasan pemilu legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) tahun 2019, Sabtu (1/12). Menurutnya, penyelenggara pemilu harus sensitif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas.
“Penyandang disabilitas harus mendapat perhatian khusus untuk melindungi hak pilihnya dalam pemilu. Penyelenggara harus sensitif terhadap kebutuhan mereka,” kata Eka.
Dia meminta penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar meningkatkan sosialisasi kepada para penyandang disabilitas tentang hal berkaitan dengan pelaksanaan pemilu. Dia juga meminta KPU dan Bawaslu memberikan pemahaman kepada penyelenggara pemilihan di tingkat paling bawah yaitu petugas di tempat pemungutan suara (TPS).
“Pemahaman untuk memperhatikan penyandang disabilitas sesuai dengan kebutuhan ini harus dipahami oleh penyelenggara hingga ke tingkat paling bawah yaitu di TPS,” ujarnya.
Dia menegaskan, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam pemilihan umum. Tidak saja sebagai pemilih namun kaum difabel juga berhak menjadi penyelenggara atau peserta pemilu. Sebagai penyelenggara pemilu, beberapa orang penyandang disabilitas sudah berhasil menjadi komisioner KPU maupun anggota Bawaslu.
“Sepanjang mampu dan lolos dalam seleksi, mereka bisa menjadi penyelenggara pemilu karena hak mereka sama dan dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Vifner dalam kesempatan itu menegaskan komitmen mengawal hak pilih penyandang disabilitas. Dia menyatakan, kaum difabel harus terlayani dengan baik dalam menggunakan hak pilih, termasuk juga untuk mendapatkan sosialisasi yang memadai.
“Bawaslu berkomitmen mengawal penggunaan hak pilih penyandang disabilitas, baik secara sarana prasarana maupun sosialisasi ke-pemilu-an,” tegasnya.
Sosialisasi itu sendiri menurut Vifner adalah dalam rangka mewujudkan komitmen melindungi hak pilih penyandang disabilitas. Dengan sosialisasi yang baik, kaum difabel mendapatkan pemahaman dan wawasan pemilu yang baik pula.
“Sedangkan untuk fasilitas penggunaan hak pilih bagi penyandang disabilitas, Bawaslu juga sudah mempersiapkan pengawasan yang kuat,” ujarnya.
Dia juga meminta KPU sebagai pelaksana pemilu dapat memperhatikan kebutuhan sarana dan fasilitas untuk penggunaan hak pilih para penyandang disabilitas. Baik pengenalan surat suara dan fasilitasnya, hingga ke lokasi TPS yang digunakan akan dipantau oleh Bawaslu, apakah sudah ramah disabilitas.
Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat Nova Indra menyebutkan, hak pilih penyandang disabilitas dilindungi oleh UUD 1945, UU nomor 19 tahun 2011, UU nomor 8 tahun 2016 serta UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Untuk melaksanakan amanah undang-undang tersebut, KPU akan berupaya maksimal untuk memberikan jaminan terhadap hak penyandang disabilitas dalam pemilu,” kata Nova.
Dia menyebutkan, KPU juga terus gencar mensosialisasikan pemilu kepada penyandang disabilitas. Kemudian, surat suara pemilu diusahakan bisa dikenali dengan baik dan fasilitas pendukung lainnya untuk penyandang disabilitas juga akan dipenuhi.
“Selain itu, lokasi TPS juga menjadi perhatian agar penyandang disabilitas tidak kesulitan ketika menggunakan hak pilih pada saat hari pemungutan suara,” katanya.
Dalam sosialisasi pengawasan pemilu legislatif dan pemilihan presiden tahun 2019 oeh Bawaslu Sumatera Barat itu, menghadirkan sekitar 120 orang sebagai perwakilan kaum difabel. Diantaranya yang diundang adalah dari Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Sumatera Barat, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) dan Gerkatin Sumatera Barat.
Ketua Pertuni Sumatera Barat Arisman terkait sosialisasi yang diadakan Bawaslu Sumatera Barat menyarankan agar diadakan secara terpisah, tidak digabung untuk seluruh kaum difabel. Dia menyebutkan, cara berkomunikasi kaum difabel berbeda sesuai dengan kondisinya.
“Sebaiknya diberikan juga sosialisasi secara terpisah agar pemahamannya lebih baik lagi. Sebab cara berkomunikasi kami penyandang disabilitas ini kan berbeda-beda sesuai dengan kondisinya,” sarannya. (fdc)






