Penerapan Parkir Meter Belum Miliki Payung Hukum
  • Home
  • Berita
  • Penerapan Parkir Meter Belum Miliki Payung Hukum

Penerapan Parkir Meter Belum Miliki Payung Hukum

Perangkat parkir meter sudah terpasang di salah satu lokasi. (baim)
Perangkat parkir meter sudah terpasang di salah satu lokasi. (baim)

PADANG – Mulai 1 September, tiga lokasi di Kota Padang akan diterapkan sistim parkir meter. Namun, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang mengingatkan bahwa penerapan sistim tersebut perlu payung hukum. Jika tidak, pungutan parkir sistim tersebut menjadi ilegal karena tidak dipayungi regulasi yang jelas.

“Belum ada payung hukum penerapan sistim parkir meter ini. Pendapatan dari parkir ini menjadi ilegal atau pungutan liar jika tidak ada aturan yang memayunginya,” kata anggota Komisi I DPRD Kota Padang Ilham Maulana, Selasa (30/8).

Dia mempertanyakan apa yang menjadi acuan Pemko Padang dalam penarikan retribusi jasa parkir sistim meter tersebut. Meskipun pada tujuannya adalah dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kan lucu, kalau penarikan retribusi untuk PAD tanpa payung hukum,” cecarnya.

Anggota Komisi II DPRD Kota Padang Aprianto juga mengingatkan hal yang sama. Sebagai anggota komisi yang membidangi ekonomi dan keuangan, dia sangat setuju upaya Pemko Padang menggali lebih banyak lagi potensi PAD, termasuk dalam hal perparkiran.

“Tapi jangan mengabaikan regulasi, harus ada payung hukum yang jelas. Kalau tidak, itu pungli namanya,” tegasnya.

Dia meminta Pemko Padang untuk segera menyiapkan aturan sebagai landasan yuridis bagi penerapan sistim parkir meter tersebut. Dia mengingatkan Pemko jangan gegabah dan tergesa-gesa agar tidak menyalahi aturan dalam penarikan retribusi tersebut.

Menurut Aprianto, Perda Kota Padang nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum belum memuat ketentuan tentang parkir meter. Ini tidak bisa menjadi payung hukum karena dalam pelaksanaannya berbeda. Pada sistim parkir meter terdapat pengaturan biaya per jam dan penambahan biaya pada jam berikutnya.

“Kemudian ada penambahan Rp200 yang katanya untuk asuransi. Perlu aturan tersendiri agar penarikan retribusi parkir sistim meter ini tidak ilegal,” tegasnya.

Seperti diberitakan, Pemko Padang akan menerapkan sistim parkir meter di tiga lokasi yaitu Jalan Permindo, Jalan Nipah dan kawasan Pondok mulai 1 September 2016. Dalam sistim meter, pemilik kendaraan akan membayar tarif dasar pada jam pertama dan akan dikenakan tambahan pada jam-jam berikutnya. Disamping itu ada penambahan biaya sebesar Rp200 yang disebutkan untuk asuransi. Dalam pengelolaan parkir meter tersebut, Pemko Padang menggandeng pihak ketiga. (baim/f)

Berita Terkait

Leave a Reply