
PADANG – Pemerintah Provinsi masih menunggu status Suprapto, Kepala Dinas Prasarana Jalan Tara Ruang dan Permukiman (Prasjal Tarkim) Provinsi yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami masih menunggu kejelasan status Suprapto ditangkap sebagai apa dan dalam kasus apa. Sementara ini semuanya masih belum jelas,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Ali Asmar, Rabu (29/6) siang.
Ali Asmar mengaku mendapat informasi penangkapan tersebut dari isteri Suprapto sendiri, pagi tadi. Dia mengungkapkan, berdasarkan informasi dari isteri Suprapto, yang bersangkutan ditangkap oleh petugas dari KPK dan diperiksa di Mapolda Sumatera Barat sejak Selasa (28/6) malam.
“Isterinya memberitahu, setelah diperiksa, yang bersangkutan langsung dibawa ke Jakarta dan isterinya ikut berangkat ke Jakarta dengan penerbangan berbeda,” jelasnya.
Ali Asmar menegaskan, informasi sementara, penangkapan itu terkait dana APBN. Namun dia mengaku belum mendpat informasi yang lebih rinci APBN yang mana, anggaran tahun berapa atau jumlahnya berapa.
“Ini belum dapat informasi pasti. Sebenarnya prosesnya lebih banyak di Jakarta dan status Suprapto sampai kini belum tahu sebagai saksi atau tersangka. Semua itu yang tahu KPK,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakan, Pemprov Sumatera Barat masih menunggu status Suprapto karena saat ini masih belum jelas. Jika hanya sebagai saksi untuk dimintai keterangan maka Suprapto akan tetap bertugas sebagai Kepala Dinas.
“Namun jika statusnya sebagai tersangka, sesuai aturannya, Pemprov nantinya akan menunjuk pengganti sementara,” lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kadis Prasjal Tarkim Provinsi Sumatera Barat Suprapto ditangkap KPK pada Selasa malam. Selain S, KPK juga menangkap seorang pengusaha berinisial Y. Ke duanya ditangkap di lokasi yang berbeda dan sudah diterbangkan ke Jakarta. (feb)






