Pemkab Pasaman Berlakukan Sistem Work From Home Bagi ASN
  • Home
  • Berita
  • Pemkab Pasaman Berlakukan Sistem Work From Home Bagi ASN

Pemkab Pasaman Berlakukan Sistem Work From Home Bagi ASN

PASAMAN—Dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (covid-19), Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman mulai memberlakukan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di rumah (Work From Home).
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pasaman Nomor : 800/297/PKPKA-BKPSDM/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Kerja ASN di Rumah (Work From Home) Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, Tanggal 24 Maret 2020.
Dalam edaran tersebut, Bupati Pasaman, Yusuf Lubis mengatakan bahwa sistem kerja di rumah (work from home) diberlakukan untuk ASN mengingat perkembangan penyebaran Covid-19 yang semakin meluas di Indonesia.
“Walaupun Kabupaten Pasaman belum satupun terdapat pasien yang terkena wabah Covid-19 ini, namun kita juga harus waspada terhadap virus yang berbahaya ini,” ungkap bupati.
Sementara itu, Koord. Informasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, Willyam Hutabarat menerangkan, sistem work from home untuk ASN ini dibagi dalam dua kategori yakni SKPD / Unit Kerja yang terkait dengan pelayanan langsung pada masyarakat dan SKPD yang memberikan pelayanan tidak langsung kepada masyarakat.
Dia mengatakan, untuk SKPD yang terkait dengan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap melaksanakan tugas dan membagi penugasan bagi pejabat pelaksana dan fungsional di lingkungan SKPD terkait, agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.
Selain itu, katanya, tetap melaksanakan tugas dengan membatasi pelayanan melalui tatap muka secara langsung.
“Adapun SKPD dimaksud seperti Dinas Kesehatan, Disdukcapil, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, Satpol PP & Damkar, RSUD Lubuk Sikaping, BPBD, Kantor Camat se Pasaman, BUMD dan Kantor Wali Nagari se Pasaman,” terang Willyam.
Sementara itu, untuk SKPD yang memberikan pelayanan tidak langsung kepada masyarakat sistim kerjanya dapat dilaksanakan dari tempat tinggal masing-masing dan pengaturan kerjanya diserahkan kepada SKPD terkait.
“Disamping itu, juga ada ketentuan seperti pejabat struktural tetap melaksanakan tugas di kantor. Pengambilan daftar hadir dilaksanakan secara online melalui Whatsapp/handphone,” ucapnya.
Yang terpenting, katanya, para ASN yang bekerja di rumah, tidak diperkenankan keluar daerah tanpa se izin pimpinan. Dan dalam keadaan mendesak atau urgent, para ASN dapat dipanggil kembali ke kantor untuk melaksanakan tugas.
“Semoga tindakan yang diambil Pemkab Pasaman ini efektif untuk mencegah penyebaran virus corona di Kabupaten Pasaman,” harapnya. (Riki).

Berita Terkait

Leave a Reply