
JAKARTA – Pelaksanaan Pemilihan Umum serentak tahun 2019 mendatang tidak mungkin menggunakan teknologi e-Voting, karena hal itu tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Hal itu ditegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait wacana e voting dalam Pemilu 2019.
Menurut Mendagri, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah sangat jelas dan tegas, bahwa suara sah adalah dengan cara mencoblos. Tidak diatur mengenai e-Voting, jadi tidak mungkin Pemilu 2019 pakai e-Voting.
“Sistem pada Pemilu 2019 adalah one man one vote, dengan cara mencoblos surat suara,” ujar Mendagri dilansir dari Puspen Kemendagri.
Sementara Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, menambahkan, Pasal 353 UU Pemilu mengatur beberapa poin. Bahwa pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
“Poin b, juga ditegaskan bahwa Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,” kata Bahtiar.
Selanjutnya, pada Pasal 353 UU Pemilu, ayat 1 poin c, disebutkan bahwa mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
Untuk sistem noken, Bahtiar menjelaskan bahwa sistem noken telah disahkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 47/81/PHPU.A/VII/2009 dengan menyesuaikan budaya masyarakat asli Papua. Sistem ini sudah diberlakukan lama, bahkan pada Pemilu 2014 juga sudah menggunakan noken. (rin/*)






